STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menyerahkan bagian dari hasil penjualan lelang terhadap Benda Sita Eksekusi Terpidana Ir. Nyoman Suwarjana senilai Rp1.330.042.000 kepada PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk pada Senin, 29 Juni 2026.
Penyerahan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Terry Endro Arie Wibowo, S.H., M.H., di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.
Diketahui benda sita milik Terpidana Ir. Nyoman Suwarjana yang laku terjual saat pelaksanaan lelang pada 10 Juni 2026 itu berupa 1 bidang tanah dan bangunan rumah berlokasi di Jl. Gatot Subroto I/IX No. 12 Kelurahan Tonja Kecamatan Denpasar Utara Kota Denpasar dengan luas tanah 300 meter persegi dan luas bangunan 286 m2.
Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2563 yang tercatat atas nama Ir. Nyoman Suwarjana itu laku dengan Nilai Penawaran sebesar Rp2.660.084.000.
Penyerahan uang tersebut berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Pembagian Hasil Penjualan Lelang Benda Sita Eksekusi atas nama Terpidana Ir. Nyoman Suwarjana yang dibuat pada hari Jumat, 13 Maret 2026 bertempat di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI antara pihak Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dengan pihak PT. Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id