STORY KEJAKSAAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai fakta-fakra yang terungkap selama persidangan membuktikan bahwa Ibrahim Arief tidak bersikap netral dalam posisinya sebagai konsultan pada pengadaan Chromebook ini.
Selain itu, JPU juga menegaskan hingga saat ini tidak ada laporan resmi dari pihak terdakwa maupun upaya hukum melalui mekanisme praperadilan terkait isu adanya temuan intimidasi yang beredar di masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan salah satu tim JPU saat menyampaikan keterangan usai agenda pembacaan replik dalam persidangan perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa 28 April 2026.
Dalam keterangannya, JPU menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah berjalan sesuai dengan prosedur dan tahapan yang berlaku, mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi, hingga tuntutan.
Terkait isu adanya temuan intimidasi yang beredar, JPU
JPU menekankan bahwa hal tersebut seharusnya ditempuh melalui jalur hukum yang tersedia agar dapat dipertanggungjawabkan secara sah.
ujar JPU.
Terkait ketidaknetralan Ibrahim Arief dalam posisinya sebagai konsultan pada pengadaan Chromebook ini, JPU menyatakan keyakinan ini didasarkan pada kekuatan bukti yang dihadirkan di hadapan majelis hakim, yang meliputi keterangan para saksi, keterangan ahli, serta bukti surat dan bukti elektronik yang semuanya telah terungkap secara transparan di persidangan.
Penjelasan mengenai ketidaknetralan ini juga telah dituangkan secara komprehensif oleh JPU ke dalam surat tuntutan.
Terkait perilaku terdakwa, JPU menilai sangat tepat pernyataan Majelis Hakim yang mengingatkan Ibrahim Arief untuk menjaga pernyataan di depan publik, mengingat posisinya saat ini merupakan tahanan kota.
Terdakwa diimbau untuk tidak mengeluarkan pernyataan yang kurang baik demi menjaga kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.
Mengenai kelanjutan persidangan, JPU menghargai keputusan Majelis Hakim yang menunda agenda putusan hingga dua minggu ke depan. Penundaan ini disebabkan oleh padatnya jadwal persidangan Majelis Hakim serta adanya penanganan perkara lain yang melibatkan Terdakwa Nadiem Makarim yang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan.
JPU memastikan tetap akan mengawal jalannya perkara ini hingga mendapatkan kepastian hukum pada sidang putusan mendatang.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id