STORY KEJAKSAAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tiga tuntutan terhadap tiga orang terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Pertamina periode 2019-2023 dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 23 April 2026.
Selain vonis penjara di rumah tahanan, JPU mengajukan tuntutan berupa uang denda dan uang pengganti kepada masing-masing terdakwa.
Adapun tiga terdakwa itu adalah Alfian Nasution selaku VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015, Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014, dan Terdakwa Martin Haendra Nata.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menyampaikan JPU dalam tuntutannya meminta Majelis Hakim menyatakan tiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
Dalam dakwaannya, JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada Terdakwa Alfian Nasution berupa pidana penjara 14 tahun dikurangi selama yang bersangkutan berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
Sementara terhadap Terdakwa Hanung Budya Yuktyanta dan Martin Haendra Nata, JPU menuntut vonis penjara lebih rendah yaitu masing-masing selama 8 tahun dan 13 tahun.
Terhadap tiga terdakwa, JPU juga menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis denda senilai Rp 1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Apabila denda tidak dibayar dalam jangka tersebut, kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar tersebut.
Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terdakwa tidak cukup atau tidak memungkingkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
JPU juga menuntut ketiga terdakwa membayar uang pengganti masing-masing senilai Rp 5 miliar atas kerugian perekonomian negara. Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Namun apabila uang pengganti tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan, harta benda para terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.
Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Terdakwa Alfian Nasution dan Mantin Haendra Nata dijatuhi hukuman penjara masing-masing 7 tahun dan sedangkan Terdakwa Hanung Budya Yuktyanta selama 5 tahun.
"Atau apabila Terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti," jelas Kapuspenkum.
Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI yang disaksikan Presiden RI Prabowo Subianto beserta jajaran Menteri Kabinet Merah Putih
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id