STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan 3 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pasca penyerahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat FA
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan bahwa Sprindik tersebut menegaskan status FA masih Tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan Tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri.
Kapuspenkum mengungkapkan tiga Sprindik yang diterbitkan Kejagung tersebut adalah pertama Sprindik Nomor 43 terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Krakatau Steel.
Sprindik kedua bernomor 44 tentang perkara dugaan Tipikor terkait perkara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di PT PLN (persero) yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout) di beberapa provinsi di Indonesia. Terakhir adalah Sprindik Nomor 45 terkait perkara dugaan Tipikor PT ASABRI dan PT Jiwasraya periode 2020-2025.
Ditegaskan Kapuspenkum bahwa penerbitan tiga Sprindik ini merupakan tindak lanjut Kejagung usai Kortas Tipidkor Mabes Polri mengalihkan penyidikan tiga perkara tersebut kepada Kejaksaan.
"Semenjak diterbitkan Sprindik maka segala kegiatan dan tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih kepada Penyidik Kejaksaan," jelas Kapuspenkum.
Menurut Kapuspenkum, proses penyidikan ketiga perkara dugaan Tipikor dan TPPU tersebut akan tetap dilaksanakan dengan bersinergi bersama penyidik Polri serta melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan bertindak dalam mensupervisi proses penyidikan.
"Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan Penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi. Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan,” imbuh Kapuspenkum.
Lebih lanjut, Kapuspenkum menjelaskan Kejagung juga telah membentuk tim penyidik khusus usai penerbitan Sprindik penanganan ketiga perkara tersebut. Tim tersebut beranggotakan sebagai besar personel di luar JAM PIDSUS untuk menghindari resistensi dalam proses penyidikan.
"Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini mantan alumni KPK, jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," ungkap Kapuspenkum.
Dalam proses penyidikan di Kejaksaan, tim penyidik Kejagung diketahui telah mulai menerima pelimpahan berkas-berkas dokumen penyidikan dari penyidik Polri dalam dua hari terakhir. Tim masih akan menunggu pelimpahan barang bukti lain seperti dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dokumen elektronik, ataupun barang bukti berupa emas.
"Karena ini ada 3 perbuatan yang diduga dan juga dokumen yang cukup banyak, kita teliti betul. Jangan sampai ada istilahnya ketelingsut, kita harus teliti," tegas Kapuspenkum.
Ditambahkan Kapuspenkum, tim penyidik akan bersikap profesional dalam bekerja sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Tim juga akan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id