STORY KEJAKSAAN - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI mengumumkan rencana pelaksanaan Lelang Barang Rampasan Negara berupa 90 unit Apartemen South Hills di Jalan Denpasar Raya RT.16, RW.04 Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan yang akan dilaksanakan pada Rabu, 29 Juli 2026.
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction open bidding dengan batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB sesuai waktu server yang dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan lelang akan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No.10, RT.3/RW.1, Senen, Kecamatan Senen, Kota Jakarta Pusat.
Puspenkum Kejagung
Apartemen yang akan dilelang tersebut merupakan aset atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst. tanggal 23 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
Untuk dapat mengikuti proses lelang, para peserta dapat menghadiri kegiatan sosialisasi cara mengikuti lelang Barang Rampasan Negara atas 90 unit Apartemen South Hills yang dilakukan secara daring melalui aplikasi zoom meeting.
Sosialisasi ini akan digelar dalam dua sesi yaitu pada Jumat 17 Juli 2026 pukul 09.00 - 11.00 WIB dengan mengakses kode Meeting ID: 83113915625 dan passcode: 584937. Sedangkan sesi kedua akan digelar pada Jumat 24 Juli 2026 pukul 09.00 -1.00 WIB dengan mengakses kode Meeting ID: 89172129598 dan passcode: 616054
Pelaksanaan Aanwijzing dilaksanakan di Apartemen South Hills yang terletak di Jl. Denpasar Raya No. Kav. 5-7, RT.16/RW.4 Kuningan, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12950) pada Senin-Rabu tanggal 20-22 Juli 2026 pukul 10.00-14.00 WIB atas Objek yang akan dilelang sesuai kondisi apa adanya (as is) dengan segala cacat/resiko/kekurangan fisik dan non fisik.
Masyarakat juga dapat memperoleh informasi unit dengan mengakses laman media sosial instagram @info_lelang_BPA.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id