STORY KEJAKSAAN - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) melakukan kunjungan koordinasi ke Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenkopolkam), pada Selasa, 4 Agustus 2026. Kunjungan dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan Komjak RI dalam memperkuat fungsi pengawasan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, FA.
Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Pujiyono Suwadi dan diterima Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan beserta jajarannya.Turut hadir dalam rombongan Komjak RI, Sekretaris Komisi Kejaksaan Dahlena, Anggota Komisi Kejaksaan Diah Srikanti, Rita Serena Kolibonso, serta Nurokhman.
Mengutip siaran pers Komjak RI, dalam pertemuan tersebut, Ketua Komjak RI menyampaikan berbagai langkah yang telah dilakukan dalam rangka memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai prinsip-prinsip negara hukum, profesional, transparan, dan berintegritas.
Langkah-langkah yang telah dilakukan Komjak RI antara lain melaksanakan Rapat Pleno untuk membahas pembentukan Tim Pemantauan dan Pengawasan Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama FA, menunjuk unsur Komjak RI sebagai perwakilan dalam Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ) sebagai bagian dari mekanisme penegakan etik dan disiplin di lingkungan Kejaksaan.
Komjak RI juga telah melakukan koordinasi dengan Tim 9 yang ditunjuk oleh Jaksa Agung untuk melakukan pemeriksaan terhadap FA guna memperoleh informasi mengenai perkembangan proses pemeriksaan serta memastikan mekanisme pengawasan berjalan secara efektif.
Langkah lain adalah Komjak RI mendorong agar penanganan perkara atas nama FA dilaksanakan secara independen, objektif, dan profesional guna menghindari potensi konflik kepentingan mengingat yang bersangkutan pernah menduduki jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan.
Sebagai lembaga pengawas Kejaksaan RI, Komjak RI juga menekankan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan penanganan perkara sehingga mampu menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Selain itu, Komjak RI mendorong penguatan mekanisme pengawasan internal dan pengawasan eksternal dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang guna mewujudkan proses penegakan hukum yang profesional, akuntabel, transparan, serta berintegritas.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Komjak RI secara berkelanjutan melakukan monitoring terhadap pemberitaan media massa maupun media daring terkait perkembangan penanganan perkara atas nama FA sebagai bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan rekomendasi.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komjak RI juga menyampaikan kepada Menkopolkam mengenai pentingnya sinergi antarlembaga dalam menjaga kredibilitas penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.
Komjak RI berharap dukungan koordinatif lintas kementerian dan lembaga dapat semakin memperkuat sistem pengawasan serta menjamin proses hukum berlangsung sesuai prinsip due process of law, tanpa intervensi, serta menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
Prof Pujiyono memastikan bahwa Komjak RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara objektif, independen, dan profesional sesuai mandat yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Pengawasan bertujuan memastikan setiap proses penanganan perkara berjalan berdasarkan hukum, menjunjung tinggi integritas aparat penegak hukum, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.
Komjak RI berkomitmen untuk terus mengawal penanganan perkara ini melalui mekanisme pengawasan yang akuntabel serta memberikan masukan konstruktif bagi perbaikan tata kelola penegakan hukum di Indonesia.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id