STORY KEJAKSAAN - Tim Sembilan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) berisi para penyidik yang khusus menangani perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Tersangka FA telah melaksanakan tindakan penyidikan berupa pemeriksaan saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resminya, mengungkapkan Tim Sembilan memerikan empat orang saksi pada proses pemeriksaan yang berlangsung Kamis, 20 Oktober 2026.
Pada pemeriksaan tersebut, Tim Penyidik meminta keterangan kepada 3 orang saksi yang berasal dari pihak swasta.
Selain itu, Penyidik juga memeriksa seorang saksi yang meringankan Tersangka DR untuk dimintai keterangannya.
Menurut Kapuspenkum, proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Ditegaskan Kapuspenkum bahwa proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
PUSPENKUM KEJAGUNG
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id