STORY KEJAKSAAN - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 2 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP OP PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2017-2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., mengatakan kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya dalam pemeriksaan saksi Selasa 18 Agustus 2026 itu adalah inisial AA selaku Direktur PT BUIL dan YTSAN selaku Direktur PT JPP.
Menurut Kapuspenkum, proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Diketahui, Tim Penyidik JAM PIDSUS telah menetapkan satu orang tersangka berinisial SDT selaku Komisaris sekaligus Beneficial Owner PT QSS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola ijin usaha pertambangan (IUP) dan/atau IUP-OP PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2017-2025 pada Kamis, 21 Mei 2026 lalu.
"Jadi pada intinya PT QSS ini memperoleh IUP namun yang bersangkutan tidak menambang di lokasi yang diberikan itu tapi menambang di tempat lain yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara," jelas Dirdik JAM PIDSUS yang kala itu dijabat Syarief Sulaeman Nahdi, S.H., M.H.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri, notulensi ekspose dengan ahli, serta serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 8 orang saksi, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.
Selain penetapan satu orang tersangka, Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Tim Penyidik sudah melakukan penggeledahan di tiga tempat di Jakarta dan Pontianak.
Saat dilakukan penggeledahan di wilayah hukum Kalimantan Barat, Tim Penyidik menemukan aset milik Tersangka SDT alias Aseng yakni beberapa kendaraan, salah satunya supercar Lamborghini Huracan Tahun 2022 yang sebelumnya disembunyikan di sebuah gang dengan kunci mobil sengaja dibuang ke parit.
Tim Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap mobil Fortuner Vrz dan Toyota Camry masing-masing 1 unit, Dump Truck sebanyak 46 unit, Exavator sebanyak 10 unit, Buldozer sebanyak 2 unit, Kendaraan operasional tambang merk Triton sebanyak 3 unit.
Selain kendaraan bermotor dan alat berat, penyidik juga menyita 4 kavling tanah dan terdapat bangunan di atasnya serta 2 Kavling Tanah Kosong yang seluruhnya berlokasi di Pontianak.
Tak hanya itu, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terhadap pihak-pihak yang terafiliasi dengan Tersangka SDT als Aseng yang berada di wilayah hukum Kalbar dan DK Jakarta. Salah satu lokasi penggeledahan adalah rumah Tersangka AP selaku Direktur PT QSS.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap Logam Mulia Emas 8 batang dengan berat total 8 Kg.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id