STORY KEJAKSAAN - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.
Pada proses penyidikan yang berlangsung Kamis 20 Agustus 2026, Tim Penyidik JAM PIDSUS telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 7 orang saksi.
Mengutip keterangan resmi Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, pemeriksaan hari ini dilakukan terhadap saksi-saksi yang berasal dari pihak swasta dan yayasan.
"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H.
Lima dari tujuh orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik berasal dari pengelola yayasan masing-masing berinisial IH selaku Yayasan AGIMM,
RA selaku Pengawas Yayasan BSS, HL selaku Karyawan Yayasan BM.
Dua saksi lainnya dari pihak yayasan adalah inisial M selaku Karyawan Yayasan KS, dan NDR selaku Ketua Yayasan APA.
Sementara dua saksi lain yang diperiksa Tim Penyidik JAM PIDSUS berasal dari pihak swasta berinisial EK selaku Komisaris PT L dan sorang saksi dari Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pasar Minggu berinisial AFF.
Kapuspenkum menegaskan proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id