STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) melalui Bidang Pemulihan Aset bakal turut menggelar kegiatan Lelang Serentak Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI Tahun 2026 dengan total nilai limit objek lelang mencapai Rp3.109.441.000.
Kegiatan lelang dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 oleh Bidang Datun Kejati NTB ini akan digelar pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Rencana lelang itu disampaikan dalam konferensi pers Kejati NTB yang berlangsung di Ruang Media Center Kantor Kejaksaan Tinggi NTB, Rabu, 5 Agustus 2026.
Konferensi pers dibuka oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Harun Al Rasyid, S.H., M.H. Turut hadir Kepala Subbidang Penyelesaian Aset Dr. Chalis Al Rossi, S.H., M.H., Kepala Subbidang Manajemen Pengelolaan Aset Akhmad Adi Sugiarto, S.H., M.H., Kepala Subbidang Penelusuran dan Perampasan Aset M. Isa Ansyori, S.H., M.H., serta para awak media.
Pelaksanaan lelang serentak ini akan dilaksanakan lewat kerja sama dengan Kantor Pengeloaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram dan KPKNL Bima dengan melibatkan lima Kejaksaan Negeri (Kejari) yaitu Kejari Mataram, Lombok Timur, Sumbawa, Bima, dan Dompu
Seluruh hasil lelang akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan lelang dilakukan terhadap barang rampasan dan aset yang telah berstatus clean and clear, sehingga memiliki kepastian hukum serta mendukung optimalisasi pemulihan aset negara secara efektif.
Masyarakat yang ingin mengikuti Lelang Serentak Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Tahun 2026 dapat berpartisipasi secara mudah melalui portal resmi lelang.go.id.
Peserta cukup melakukan registrasi dan verifikasi akun, memilih objek lelang yang diminati, menyetorkan uang jaminan, kemudian mengikuti proses penawaran secara daring sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.
Kejati NTB juga mengajak masyarakat untuk memperoleh informasi hanya dari kanal resmi Kejaksaan maupun KPKNL, serta mewaspadai berbagai bentuk informasi yang tidak benar maupun pihak-pihak yang mengatasnamakan penyelenggara lelang
Lelang Serentak Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Tahun 2026 merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan tata kelola aset negara yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang memberikan manfaat nyata bagi negara.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id