STORY KEJAKSAAN - Kerja keras Kejaksaan RI melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) saat menggelar kegiatan Lelang Serentak beberapa waktu lalu mendapat apresiasi dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). Founder Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI), Jaya Suprana menyatakan penyelenggaraan Lelang Serentak oleh BPA Kejaksaan RI sebagai rekor dunia.
Penyerahan plakat MURI tersebut diserahkan langsung Jaya Suprana disela kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Penguatan Akuntabilitas Tata Kelola Barang Rampasan Negara dalam Rangka Optimalisasi Fungsi Kelembagaan Badan Pemulihan Aset” yang diselenggarakan di Novotel Sentul, Bogor pada Kamis 24 September 2026.
Kegiatan Lelang Serentak yang diinisiasi oleh BPA Kejaksaan RI ini melibatkan partisipasi dari 365 Satuan Kerja Kejaksaan Negeri di 34 provinsi. Berlangsung secara serentak selama 5 hari pada 10 s.d. 14 Agustus 2026, kegiatan ini berhasil menjual sebanyak 2.051 barang sita.
Lelang Serentak telah sukses melelang aset meliputi barang rampasan, barang sita eksekusi, serta barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dari kegiatan tersebut, total nilai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh mencapai Rp137.752.588.644 atau lebih dari Rp137,7 miliar.
Jaya Suprana dalam pernyataannya menyampaikan apresiasi yang mendalam seraya menegaskan bahwa skala dan cakupan dari aksi pemulihan aset ini melampaui batasan konvensional.
"Maka dengan bangga, Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) memutuskan dan menyatakan bahwa penyelenggaraan lelang serentak oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI sebagai rekor, bukan hanya rekor nasional, tapi rekor dunia," ujar Jaya Suprana.
Menanggapi penghargaan tersebut, Kepala BPA Kejaksaan RI Patris Yusrian Jaya menegaskan bahwa pencapaian rekor MURI dunia ini bukan sekadar sebuah simbol penghargaan seremonial semata. Lebih dari itu, rekor ini harus menjadi tonggak awal dimulainya standar baru dalam tata kelola pemulihan aset yang menempatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, kecepatan, ketepatan, serta optimalisasi nilai aset sebagai satu kesatuan yang utuh.
"Nilai hasil lelang bukanlah satu-satunya ukuran keberhasilan. Keberhasilan sesungguhnya adalah ketika seluruh proses dilakukan secara tertib, transparan, tepat secara hukum, serta dapat dipertanggungjawabkan," tegas Kepala Badan Pemulihan Aset.
“Setiap rupiah yang dihasilkan dari pemulihan aset dipastikan memiliki dasar hukum yang jelas, alur data yang dapat ditelusuri melalui sistem terintegrasi seperti Asset Recovery and Secured-data System (ARSSYS), serta pertanggungjawaban yang akuntabel,” imbuhnya.
Penyelenggaraan Lelang Serentak ini juga menjadi sarana efektif dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat luas bahwa pengelolaan serta pelelangan barang rampasan di lingkungan Kejaksaan dilaksanakan dengan penuh integritas dan profesionalisme.
Langkah tersebut membuktikan bahwa fungsi pemulihan aset kini telah bertransformasi menjadi pilar penting dan bagian yang tak terpisahkan dari penegakan hukum yang berkeadilan, di mana kerugian negara benar-benar dipulihkan dan dirasakan manfaatnya secara nyata oleh negara dan masyarakat.
KEJAKSAAN AGUNG
Kegiatan FGD ini dihadiri oleh Sekretaris Badan Pemulihan Aset Supardi, Kepala Pusat Penyelesaian Aset Tyas Widiarto, Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran dan Perampasan Aset Yudi Triadi, Para Asisten Pemulihan Aset di seluruh Kejaksaan Tinggi, Para Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) di seluruh Kejaksaan Negeri.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id