STORY KEJAKSAAN - Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung RI melakukan kunjungan kerja dengan menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum bertema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi” di Aula Pemerintah Kabupaten Sigi, pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Kegiatan yang dihadiri Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Puspenkum Kejagung Dr. Aliansyah, S.H., M.H., bersama Hadi Riyanto, S.H., M.H., beserta jajaran Puspenkum Kejagung RI itu dihadiri Wakil Bupati Sigi Dr. Samuel Yansen Pongi, S.E., M.Si., Ketua DPRD Kabupaten Sigi Minhar Tjeho, S.Ag., M.H., serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sigi Irwan Ganda Saputra, S.H., M.H.
Kegiatan juga diikuti oleh Inspektur, para Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sigi, Kepala Satpol PP dan Damkar, para Camat se-Kabupaten Sigi, para Direktur RSUD di Kabupaten Sigi, serta para Kepala Desa dari Kecamatan Dolo, Sigi Biromaru, dan Sigi Kota.
Menurut Kajari, kegiatan tersebut merupakan wujud sinergi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam memperkuat literasi hukum, mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Kajari Sigi menyampaikan apresiasi kepada Puspenkum Kejaksaan Agung RI atas pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum tersebut. Kajari menegaskan bahwa Puspenkum tidak hanya bertugas menyampaikan informasi publik secara transparan dan edukatif, tetapi juga memiliki peran penting dalam menjaga dan merawat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Pada kesempatan yang sama, Kajari Sigi melaporkan bahwa jajarannya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) terus memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada pemerintah daerah. Salah satu capaiannyaq adalah penagihan piutang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang telah berhasil dipulihkan sebesar Rp516.032.515 dari total tagihan sebesar Rp1.819.463.624.
Selain itu, Kejari Sigi juga memberikan bantuan hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan membantu memulihkan tunggakan sebesar Rp44.898.475. Kejari Sigi juga melakukan penertiban terhadap kendaraan dinas yang bermasalah sebagai bagian dari upaya mendukung tertib administrasi dan pengelolaan aset pemerintah.
Sebagai langkah preventif dalam menghadapi tingginya angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Sigi, yang tercatat sebanyak 150 SPDP pada tahun 2026 dan didominasi perkara pencurian, narkotika, serta penganiayaan, Kejaksaan Negeri Sigi terus mengoptimalkan berbagai program, antara lain Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Menyapa, dan Penerangan Hukum.
Sementara itu, Dr. Aliansyah, S.H., M.H., selaku Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum, dalam paparannya menyampaikan sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian jajaran Pemerintah Daerah dalam upaya mencegah tindak pidana korupsi.
Dr. Aliansyah menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK mengenai tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima.
Menurut Dr. Aliansyah pemidanaan pada dasarnya merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium dalam penanganan suatu pelanggaran. Oleh karena itu, sebelum menempuh proses pidana, terlebih dahulu perlu diupayakan langkah-langkah pembinaan, pemeriksaan, dan penyelesaian melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Mekanisme melalui APIP diharapkan dapat menjadi sarana untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan serta memberikan rekomendasi perbaikan maupun tindakan administratif apabila ditemukan adanya pelanggaran. Dengan demikian, proses pidana ditempatkan sebagai langkah terakhir apabila upaya melalui APIP tidak dapat menyelesaikan permasalahan atau berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan indikasi perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.
Lebih lanjut, Dr. Aliansyah menyampaikan bahwa Kejari Sigi melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah sebagai salah satu upaya preventif dalam mencegah terjadinya tindak pidana.
Sementara itu, Bidang Intelijen memiliki peran dalam melakukan pengamanan dan pemantauan terhadap potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang dapat memengaruhi kelancaran pelaksanaan pembangunan, khususnya proyek strategis.
Dalam kesempatan tersebut, turut dibahas Nota Kesepahaman antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Kementerian Dalam Negeri yang pada pokoknya mengatur koordinasi dalam penanganan laporan atau pengaduan dugaan tindak pidana korupsi melalui pertukaran informasi yang telah dikumpulkan dan diverifikasi.
Kegiatan penyuluhan hukum berlangsung secara interaktif. Para peserta secara aktif mengikuti pembahasan, berdiskusi, serta mengajukan berbagai pertanyaan yang kemudian dijawab secara komprehensif oleh para pemateri.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id