STORY KEJAKSAAN - Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Puspenkum Kejagung RI) menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum dengan tema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi” yang berlangsung di Aula Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Kegiatan dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri, S.E., M.Sos., Kepala Bidang Penerangan Hukum dan Penyuluhan Hukum Kejagung RI, Dr. Aliansyah, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Tengah Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., beserta jajaran, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung, para Kepala OPD Kabupaten Lampung Tengah, Camat, Kepala Kampung, serta sekitar 300 peserta dari unsur pemerintahan dan masyarakat.
Penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari Program Kerja Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Puspenkum Kejagung RI Tahun Anggaran 2026, sebagai langkah preventif untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan serta memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Dalam sambutannya, Kajari Lampung Tengah menekankan pentingnya menjadikan hukum sebagai pedoman sejak sebelum kewenangan dijalankan dan keputusan ditetapkan.
Setiap langkah dalam penyelenggaraan pemerintahan harus dilaksanakan secara tepat, berintegritas, dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan menjunjung asas keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan bagi masyarakat
Kajari juga menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya bertyumpu pada langkah represif tetapi juga harus diimbangi dengan upaya preventif yang kuat. Kejari Lampung Tengah berkomitmen untuk terus hadir memberikan pendamping dan pelayanan hukum sesuai standar, baik melalui Bidang Intelijen maupun Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Sementara itu, Plt Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri, S.E., M.Sos., menilai kegiatan penyuluhan hukum ini menjadi sarana pencerahan dan penguatan pemahaman hukum bagi jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dalam menjalankan tugas, mengambil kebijakan, serta melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.
Beliau menekankan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum sangat penting untuk membangun tata kelola pemerintahan yang semakin baik, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Melalui pemahaman hukum yang baik, seluruh aparatur diharapkan dapat bekerja dengan lebih hati-hati, profesional, dan bertanggung jawab, sehingga setiap program pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam sesi utama, Kepala Bidang Penerangan Hukum dan Penyuluhan Hukum Kejagung RI, Dr. Aliansyah, S.H., M.H. yang hadir sebagai narasumber utama membawakan paparan yang membahas secara mendalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
Menurut Dr. Aliansyah, pemahaman terhadap regulasi tersebut menjadi langkah penting bagi aparatur pemerintahan dalam mengambil setiap keputusan secara cermat, terukur, dan sesuai kewenangan sehingga dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan potensi permasalahan hukum
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Agung RI bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah mendorong semakin kuatnya budaya hukum dan kesadaran antikorupsi, baik di lingkungan pemerintahan maupun masyarakat.
Penyuluhan hukum ini juga menjadi bnagian dari strategi pencegahan korupsi sejak dini melalui peningkatan pemahaman hukum dan penguatan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dengan sinergi dan kesadaran bersama, diharapkan terwujud tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id