STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memastikan barang bukti perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% oleh PT Lampung Energi Berjaya (PT.LEB) berupa aset yang disita dari Tersangka Arinal Djunaidi tersimpan aman di Gudang Khusus Barang Bukti Kejati Lampung.
Penegasan tersebut sekaligus meluruskan informasi yang beredar tentang barang bukti berupa aset yang ditaksir senilai Rp 38,5 miliar dalam perkara dugaan korupsi mantan Gubernur Lampung tersebut telah raib dari daftar barang bukti sidang korupsi PT LEB.
Kejati Lampung
Ricky menjelaskan bahwa penyitaan pada 3 September 2025 oleh tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung dari hasil penggeledahan di rumah Arinal Djunaidi telah digunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa Heri Wardoyo bin Moentolib Hadiprayitno dkk dan terlampir dalam berkas perkara.
Selanjutnya barang bukti tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang untuk kepentingan pembuktian perkara atas nama terdakwa Heri Wardoyo bin Moentolib Hadiprayitno dkk pada 29 Januari 2026.
Ditambahkan Kasi Penkum bahwa dalam surat dakwaan perkara tindak pidana korupsi atas nama Heru Wardoyo bin Moentolib Hadiprayitno dkk, tim Jaksa Penuntut Umum juga telah menguraikan peran aktif Arinal Djunaidi secara lengkap baik selaku mantan Gubernur Lampung, maupun selaku Pemegang Saham pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) dan PT Lampung Energi Berjaya (PT LBE).
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan bersama-sama dengan terdakwa Heri Wardoyo bin Moentolib Hadiprayitno selaku Komisaris PT Lampung Energi Berjaya, M Hermawan Eriadi bin Nurdin selaku Direktur Utama Lampung Energi Berjaya, dan Budi Kurniawan bin Muhammad Yusuf Idrus selaku Direktur Operasional Lampung Energi Berjaya dalam perkara tersebut.
Dengan penjelasan ini, Kasi Penkum kembali menegaskan bahwa Kajti Lampung berkomitmen untuk menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest 10 % oleh PT Lampung Energy Berjaya (PT LEB) secara profesional, transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
"Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat sehingga penanganan perkara ini dapat berjalan dengan baik serta memberikan manfaat yang nyata dalam bentuk pengembalian kerugian negara secara maksimal," ujar Ricky.
Pembangunan Jalan Tol Ruas Medan – Binjai Seksi I, II dan III Sepanjang 25,441 Kilometer menghabiskan anggaran Rp1,17 triliun
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id