STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menunjukan komitmennya dalam fungsi penyelamatan keuangan negara dengan menerima pengembalian uang senilai Rp57,45 miliar dari perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan batubara PT Jembayan Muara Bara (JMB) Group di wilayah transmigrasi Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pengembalian kerugian keuangan negara tersebut terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejati Kaltim, Rabu, 20 Mei 2026.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, mengatakan pengembalian uang tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara yang saat ini masih terus dikembangkan penyidik.
“Penyerahan hari ini sebesar Rp 57,45 miliar. Sebelumnya tersangka yang sama juga telah menyerahkan sekitar Rp 214 miliar,” ujar Gusti Hamdani saat konferensi pers
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalti, Toni Yuswanto dalam keterangan pers tertulisnya menyampaikan, total nilai penyelamatan keuangan negara dalam perkara ini telah mencapai Rp271,45 miliar.
“Ini uang dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara,” ungkap Toni.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan aktivitas penambangan batubara pada kawasan lahan transmigrasi tanpa izin Menteri Transmigrasi pada periode 2010 hingga 2015. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tanggal 19 Januari 2026 tentang Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Barang Milik Negara pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Dalam proses penyidikan tersebut, Kejati Kaltim telah menahan tujuh orang tersangka yaitu tiga orang mantan Kepala Dinas Pertambangan Kutai Kartanegara, tiga orang dari jajaran direksi PT JMB Group, serta seorang tersangka berinisial BT.
Menurut Toni Yuswanto, tersangka BT sebelumnya juga telah melakukan pengembalian uang negara dalam perkara tersebut. Kemudian pada 1 April 2026, tersangka kembali menyerahkan uang sebesar Rp57,45 miliar kepada penyidik Kejati Kaltim.
“Tersangka BT pada hari Rabu tanggal 1 April 2026 mengembalikan lagi Rp57.450.000.000 sehingga total pengembalian yang merupakan penyelamatan keuangan negara dari tersangka BT menjadi Rp271.450.000.000,” jelasnya.
Meski telah mengembalikan kerugian keuangan negara, Kejati kaltim menegaskan bahwa proses penghitungan kerugian negara dalam perkara ini masih berlangsung di lembaga auditor.
Perkara berkaitan aktivitas tambang PT JMB ini menjadi perhatian publik dan Kejaksaan karena berkaitan dengan penggunaan lahan negara, kawasan transmigrasi, perizinan pertambangan, serta pengawasan terhadap aktivitas eksploitasi sumber daya alam.
Tak hanya soal aktivitas tambang ilegal, perkara ini juga menyangkut pemanfaatan aset negara, potensi kerugian negara dalam jumlah sangat besar, serta lemahnya pengendalian terhadap aktivitas pertambangan pada kawasan tertentu.
"Dengan nilai penyelamatan keuangan negara yang telah mencapai lebih dari Rp271 miliar, perkara ini menjadi salah satu kasus besar sektor pertambangan yang kini mendapat perhatian luas di Kalimantan Timur," ujar Kasi Penkum Kejati Kaltim
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id