STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisil IF dalam perkara dugaan korupsi pembangunan jembatan Sikabu-Kayu Gadang Tahun Anggaran 2020 pada Rabu, 8 Juli 2026.
IF ditetapkan sebagai tersangka selaku Pengawas Pekerjaan Rehabilitasi/Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang Tahun 2020 yang belakangan diketahuui ambruk pada tahun 2023. Tersangka IF diduga terlibat bersama-sama Tersangka BB selaku pelaksana pekerjaan dan Y selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Padang Pariaman.
"Pada hari Rabu, 8 Juli 2026, kami telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap saudara IF selaku pengawas pekerjaan rehabilitasi atau rekonstruksi jembatan Sikabu-Kayu Gadang Tahun 2020," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Dedie, Tri Hariyadi,S.H., M.H., yang didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus, Arjuna, S.H., M.H., dan sjeumlah pejabat Kejati Sumbar dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumbar, Rabu, 8 Juli 2026.
Kajati menjelaskan pembangunan rehabilitasi atau rekonstruksi Jembatan Sikabu-Kayu Gadang yang terkenal di Padang Pariaman bersumber dari anggaran BPBD Padang Pariaman dengan alokasi dana mencapai Rp25.477.197.000.
Dalam pelaksanaan proyek tersebut, penyidik menduga pembangunan rehabilitasi dilakukan tanpa memperhatikan kajian teknis sehingga menyebabkan jembatan tidak tahan terhadap banjir besar hingga mengalami kerusakan dan roboh pada 7 Mei 2023 setelah pembangunan Segmen 3 dianggap selesai.
Menurut Kajati, dalam perkara ini tersangka IF diduga berperan dalam mengambil alih seluruh pekerjaan seperti pengawasan atau konsultan pengawas dengan cara mengganti tim personel atau tenaga ahli PT Priyanda Nusa Engineering.
Proses penggantian tim menjadi personel baru di bawah kendali tersangka IF dilaksanakan sebelum ditandatanganinya surat perjanjian pekerjaan kegiatan rehabilitasi jembatan Sikabu-Kayu Gadang pada tahun 2020.
Selain penggantian tim, Kajati juga mengungkapkan tim penyidik menemukan indikasi pemalsuan tanda tangan direktur perusahaan konsultan pengawasan dalam dokumen pengajuan pembayaran. Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, proses pengendalian mutu pekerjaan Jembatan Sikabu-Kayu Gadang tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga mengakibatkan jembatan tersebut rusak tidak lama setelah selesainya pembangunan.
Akibat perbuatan tersebut, Kejati Sumbar menyatakan kerugian keuangan negara dari pembangunan rekonstruksi/rehabilitasi jembatan Sikabu-Kayu Gadang yang tak sesuai ketentuan mencapai Rp.7.505.864.449,09
Atas perbuatannya, tersangka IF dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari, sejak 8 hingga 27 Juli 2026, di Rutan Kelas IIB Anak Air Padang.
Selain penetapan tersangka baru, Kajati Sumbar juga mengungkapkan tim penyidik Kejati Sumbar telah melakukan penyitaan terhadap uang tunai sebesar Rp3 miliar dari perkara tersebut.
uang tersebut berasal dari dari saksi KH, selaku Komisaris PT Hari Jadi Sukses, yang merupakan kontraktor penyedia pada proyek pembangunan Dermaga Bajau, Pulau Siberut, Kabupaten Mentawai.
"Penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengamanan barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidan atersebut yang masih dalam proses sekaligus sekaligus langkah optimalisasi pemulihgan kerugian keuangan negara," ujar Kajati.
Uang yang disita tersebut selanjutnya diamankan dan disimpan dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sebagai bagian dari pengamanan barang bukti dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Lebih jauh Kajati Sumbar memastikan tim penyidik berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta hukum serta pihak-pihak yang bertanggung jawab, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
"Karena kita ketahui perkara korupsi itu bukan hanya satu orang tersangka, karena perkara korupsi adalah kegiatan white crime jadi tidak mungkin pelakunya cuma satu orang," tegas Kajati.
Arahan itu disampaikan Jampidsus saat membuka JAM PIDSUS Gelar Pelatihan Public Speaking And Leadership Competency Enhancement bagi Jajaran Aspidsus dan Kajari Wilayah Sumatera Bagian Utara
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id