STORY KEJAKSAAN – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada bank pemerintah Kantor Cabang Jember Tahun 2021–2023, Rabu, 8 Juli 2026.
Penetapan tersebut disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Dr. IG. Punia Atmaja NR didampingi Asisten Intelijen, Kepala Seksi Penyidikan, dan Tim Penyidik.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MFH selaku mantan Pemimpin Cabang (Pinca) Bank Pelat Merah Jember, AM selaku Collection Agent (CA) CV Jawara Tani, serta IIS selaku Collection Agent CV Idris Afnan Jaya.
Dari hasil penyidikan, tim penyidik menemukan fakta hukum adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR Mikro melalui pola channeling dengan melibatkan Collection Agent.
Modus yang dilakukan para tersangka yakni mengajukan calon debitur yang tidak memenuhi syarat (fiktif), menggunakan identitas masyarakat untuk pengajuan kredit, serta meloloskan proses verifikasi yang tidak sesuai ketentuan.
Dana KUR yang seharusnya diterima debitur juga diduga dikuasai Collection Agent untuk menutup kredit macet dan kepentingan pribadi.
"Dana pencairan KUR yang seharusnya diterima oleh debitur, faktanya justru diterima oleh Tersangka AM selaku Ketua Collection Agent CV Jawara Tani dan Tersangka IIS selaku Ketua Collection Agent CV Idris Afnan Jaya, kemudian digunakan untuk menutup tunggakan kredit macet yang mereka miliki di tahun sebelumnya dan keperluan pribadi," ungkap Aspidsus Dr. IG. Punia Atmaja NR.
Akibat perbuatan ketiga tersangka tersebut, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur melaporkan total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp41.487.138.481.
Adapun kerugian negara yang ditimbulkan oleh dua Collection Agent sebesar Rp12.590.094.081.
Terhadap tersangka AM dan IIS, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sementara tersangka MFH tidak dilakukan penahanan karena saat ini sedang menjalani pidana di Lapas Jember.
Arahan itu disampaikan Jampidsus saat membuka JAM PIDSUS Gelar Pelatihan Public Speaking And Leadership Competency Enhancement bagi Jajaran Aspidsus dan Kajari Wilayah Sumatera Bagian Utara
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id