STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro PT Bank Negara Indonesia (Persero) TBk Cabang Jember. Dari hasil penyidikan, tim penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka baru yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Dr. IG Punia Atamaja NR bersama Kasi Penyidikan John Franky Yanafia Ariandi, S.H., M.H., di Kantor Kejati Jatim, Kamis, 9 Juli 2026.
“Dari serangkaian proses penyidikan dan pengembangan kasus, kami menetapkan HN, seorang Collection Agent (CA) PT Niram, sebagai tersangka baru,” ungkap Aspidsus dalam penjelasannya kepada awak media.
Aspidus mengungkapkan, hasil penyidikan menemukan fakta hukum bahwa HN diduga bersekongkol dengan MFH selaku mantan Pemimpin Cabang (Pimcab) BNI Jember yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.
Modus yang dilakukan HN adalah menghimpun identitas para petani untuk diajukan sebagai debitur KUR fiktif dengan nilai pinjaman Rp50 juta hingga Rp100 juta.
Mirisnya, tanpa verifikasi yang benar, ATM beserta buku tabungan dari dana KUR yang telah disetujui dan dicairkan langsung dikuasai oleh HN untuk menutup kredit KUR tahun 2020 yang menunggak. Modus ini juga dilakukan untuk menjaga agar rasio kredit macet atau Non-Performing Loan (NPL) tetap terjaga baik.
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Timur tertanggal 7 April 2026, perbuatan tersangka HN dan dua tersangka lainnya selaku Ketua Collection Agent (CA) telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp16.623.537.832 dari total kerugian skandal KUR BNI Jember yang mencapai Rp41.487.138.481.
Atas perbuatannya, tersangka HN dijerat dengan sangkaan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 20 huruf a atau c UU KUHP.
“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka HN langsung kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Cabang Rumah Tahanan Kejati Jatim, terhitung sejak 9 hingga 28 Juli 2026,” pungkas Aspidsus
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id