STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan empat mantan pimpinan Perum Bulog sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang diperuntukkan bagi program Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) serta Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) pada Kantor Cabang Bulog Wamena, pada Kamis, 18 Juni 2026 lalu.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Adyantana Meru Herlambang menjelaskan penyidikan perkara ini telah dimulai sejak 16 April 2025. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 31 orang saksi.
"Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Adyantana kepada awak media di Kejati Papua.
Empat tersangka yang telah ditetapkan dan dilakukan penahanan itu adalah para pimpinan wilayah dan pimpinan cabang pembantu Bulog di provinsi Papua. Mereka adalah RDG selaku Pimpinan Wilayah Bulog Papua dan Papua Barat periode November 2021 hingga Januari 2024.
Tiga tersangka lainnya adalah inisial S selaku Pimpinan Cabang Pembantu Bulog Wamena periode Maret 2020 hingga Februari 2022, RM selaku Pimpinan Cabang Pembantu Bulog Wamena periode Maret hingga Desember 2022, serta K selaku Pimpinan Cabang Pembantu Bulog Wamena periode Mei hingga Desember 2023.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah menemukan adanya alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang seharusnya digunakan untuk mendukung stabilisasi pasokan dan harga pangan bagi masyarakat.
Dijelaskan Aspidsus Kejati Papua, penyaluran beras untuk program untuk Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga Beras Medium (KPSH-BM) serta Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) merupakan program pemerintah untuk menjaga ketersediaan pasokan beras, menstabilkan harga pangan di tingkat konsumen, menjaga daya beli masyarakat, serta mengendalikan inflasi.
Dalam pelaksanaannya, Bulog menjual beras kepada mitra atau Rumah Pangan Kita (RPK) dengan harga Rp8.900 per kilogram.
Beras tersebut seharusnya dijual kepada masyarakat sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp10.250 per kilogram pada periode 2020–2022 dan Rp11.800 per kilogram pada tahun 2023.
"Namun berdasarkan laporan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya melalui Dinas Perdagangan, beras Bulog justru dijual kepada masyarakat dengan harga mencapai Rp20.000 per kilogram,” ungkap Aspidsus.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp8.931.115.250.
Selama proses penyidikan perkara tersebut, tim penyidik Kejati Papua berhasil menyelamatkan keuangan negara sekitar Rp2,1 miliar. Uang tersebut diperoleh penyidik dari para tersangka.
"Penyidik masih terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut," kata Aspidsus kepada awak media setempat seraya menegaskan Kejati Papua menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan serta mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Arahan itu disampaikan Jampidsus saat membuka JAM PIDSUS Gelar Pelatihan Public Speaking And Leadership Competency Enhancement bagi Jajaran Aspidsus dan Kajari Wilayah Sumatera Bagian Utara
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id