STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Pengadaan Barang dan Jasa atas Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2024 pada Senin, 29 Juni 2026.
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi itu adalah para pejabat serta staf dari Disdik Kabupaten Belitung Timur dan diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam program pengadaan barang dan jasa dengan total anggaran mencapai sekitar Rp17 miliar.
"Penetapan para tersangka dilakukan setelah tim penyidik pada Kejari Belitung Timur memperoleh alat bukti yang cukup yang diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pemeriksaan terhadap dokumen, serta didukung dengan hasil audit perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Belitung Timur," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belitung Timur, Agus Taufikurrahman dalam keterangan pers kepada awak media setempat.
Para tersangka itu adalah DW selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Kabupaten Belitung Timur periode 2024-2025 yang merangkap sebagai Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen pada Disdik Kab Belitung Timur.
Dua tersangka lain adalah inisial IW selaku Kepala Sub Bagian Umum dan kepegawaian pada Disdik Kab Belitung Timur dan HYN selaku staf pada instansi yang sama.
"Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Tanjung Pandan," ungkap Kajari Belitung Timur.
Perkara ini bermula dari pelaksanaan kegiatan belanja modal gedung dan bangunan pada Disdik Kab Belitung Timur Tahun Anggaran 2024 dengan nilai sebesar Rp17 miliar lebih yang terbagi dalam 63 paket pekerjaan. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Tersangka DW selaku Plt Kepala Disdik Beltim bertindak sebagai pengguna anggaran sekaligus melaksanakan fungsi sebagai PPK
Berdasarkan hasil penyidikan, ungkap Kajari, tim penyidik memperoleh fakta dan alat bukti yang menunjukan bahwa para tersangka diduga secara bersama-sama berperan dalam proses pelaksanaan administrasi serta pertanggungjawaban pengadaan barang dan jasa atas belanja modal gedung dan bangunan pada Disdik Kab. Belitung Timur.
"Selain itu tim penyidik juga memperoleh fakta bahwa diduga para tersangka menerima feed back atas penunjukan penyedia atas pekerjaan dimaksud," ungkap Kajari.
Terhadap tersangka DW selaku pengguna anggaran sekaligus PPK, tim penyidik memperoleh fakta bahwa yang bersangkutan diduga berperan sebagai pihak yang mengendalikan dan mengatur keseluruhan proses pengadaan barang dan jasa mulai dari tahap perencanaan, penentuan penyedia pelaksanaan pekerjaan, hingga proses pembayaran
Tersangka DW juga diduga melakukan pemecahan paket pekerjaan, mengatur penyedia yang akan melaksanakan pekerjaan serta tetap memproses pembayaran atas pekerjaan yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.
Sementara tersangka IW, menurut hasil penyidikan diketahui turut berperan membantu proses pengadaan dengan menyiapkan dan melengkapi berbagai dokumen administrasi pengadaan, dokumen kontrak, dokumen pencairan pembayaran, jaminan pemeliharaan, serta dokumen pendukung lainnya yang digunakan dalam proses pencairan anggaran.
Terakhir, Tersangka HYN selaku staf Disdik Kab Belitung Timur diduga berperan membantu penyedia di dalam menyiapkan dokumen pengadaan, mengunggah dokumen administrasi pengadaan, menyiapkan dokumen kontrak, dokumen pencairan pembayaran, jaminan pemeliharaan serta membantu dokumen pendukung lainnya yang digunakan dalam proses pertanggungjawaban.
Atas perbuatannya para tersangka diancam pidana dan melanggar pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf (c) undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id