STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menggeledah tiga lokasi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (Pungli) terhadap pengelola fasilitas Mandi, Cuci, Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang pada Senin, 29 Juni 2026.
Ketiga lokasi penggeledahan itu dilakukan di Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, Kantor Pasar Bantargebang di Jalan Raya Narogong, Kecamatan Bantargebang, serta sebuah lokasi di Jalan Bawang, Kampung Cibitung Seberang, RT 004/RW 009, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ryan Anugrah, S.H., M.H., menegaskan tindakan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-2/M.2.17/Fd.2/04/2026 tanggal 10 April 2026 terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa Pungli terhadap pengelola MCK di Pasar Bantargebang.
Dalam kegiatan penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga 17.45 WIB tersebut, penyidik berupaya mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat pada Disdagperin Kota Bekasi pada tahun 2025.
Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik melakukan pencarian dan pengamanan berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.
Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan puluhan dokumen penting yang sebelumnya belum diperoleh.
Dokumen tersebut berkaitan dengan pengelolaan fasilitas MCK di Pasar Bantargebang, termasuk berbagai berkas administrasi serta surat rekomendasi yang menjadi bagian dari materi penyidikan.
“Dokumen yang berhasil diamankan akan kami pelajari dan analisis lebih lanjut untuk mendukung proses pembuktian dalam penyidikan yang sedang berjalan,” ujar Ryan.
Kejari Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan setiap dugaan pelanggaran dapat diungkap secara tuntas
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id