STORY KEJAKSAAN - Tim Gabungan dari Penyidik Tindak Pidana Khusus dam tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala yang dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) melakukan penangkapan terhadap 4 orang pejabat dan mantan pejabat pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Barito Kuala yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada proses pengamanan yang berlangsung dua hari pada 25-26 Juni 2026.
Keempat tersangka mantan pegawai PDAM Kabupaten Barito kuala yang diamankan itu adalah Smd selaku mantan Direktur periode 2016-2020, N selaku Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan, Sdn selaku Kasubbag Umum, serta DJ selaku Staf Administrasi dan Keuangan.
Asisten Intelijen Kejari Barito Kuala, Dikan Fadhli Nugraha, S.H., dalam keterangan resmi Kejari Barito Kuala menjelaskan keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Tata Kelola Keuangan pada PDAM Kabupaten Barito Kuala untuk Tahun Buku 2014 sampai dengan 2025 setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup serta berdasarkan hasil gelar perkara.
ujar Asintel Kejari Barito Kuala.
Bahwa dari total pembayaran masyarakat/pelanggan Kabupaten Barito Kuala melalui aplikasi Outlet TIRTA BARITO sejak Desember 2014 hingga April 2026 yang mencapai Rp196.617.730.100, sebagian dana tidak pernah disetorkan ke rekening Bank Kalsel milik PDAM dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku serta kerabat-kerabatnya.
Guna menutupi kejahatan tersebut, para tersangka sengaja membuat laporan keuangan palsu yang selalu mencatatkan kerugian tahun berjalan, sehingga PDAM Kab. Barito Kuala tidak pernah membagikan keuntungan atau dividen kepada Pemerintah Kabupaten Barito Kuala selaku pemilik modal.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menduga adanya perbuatan melawan hukum berupa Tindak Pidana Korupsi dalam Tata Kelola Keuangan pada PDAM Kab. Barito Kuala untuk Tahun Buku 2014-2025.
Tersangka N yang menjabat sebagai Direktur Utama PDAM Kab. Barito Kuala pada tahun 2014-2016 diketahui mengendalikan sistem pembayaran air pelanggan secara tidak sah melalui outlet-outlet yang bekerja sama dengan badan usaha fiktif yang tidak memiliki legalitas hukum bernama Koperasi Tirta Barito.
Dalam menjalankan perbuatannya, Tersangka memerintahkan pembayaran tagihan pelanggan PDAM yang dibayarkan melalui outlet untuk disetorkan ke rekening bank pribadi atas nama Tersangka Sdn dan Tersangka DJ yang seolah-olah adalah rekening koperasi. Rekeningan yang digunakan untuk menampung uang pembayaran pelanggan PDAM tersebut diketahui tidak pernah ditransfer ke rekening resmi PDAM pada Bank Kalsel.
"Akan tetapi, uang tersebut berdasarkan hasil tracking Tim Penyidik secara melawan hukum justru ditransferkan ke rekening pribadi milik tersangka, istri, dan anak-anaknya, dan dana tersebut juga digunakan sebagian untuk kepentingan pribadi Tersangka N," ujar Asintel Kejari Barito Kuala.
Dalam menjalankan aksinya, Tersangka N, Tersangka DJ, dan Tersangka Smd juga dengan sengaja membuat Laporan Keuangan PDAM Kab. Barito Kuala yang tidak benar dan dilaporkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Akhir melalui Kantor Akuntan Publik (KAP) Dr. Fahmi Rizani & Rekan.
Akibat perbuatan para tersangka, PDAM Kab. Barito Kuala berpotensi menderita kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp15.263.673.920 berdasarkan penghitungan sementara oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Richard Risambessy & Budiman. Di saat bersamaan juga sedang dilakukan proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Saat dalam proses penanganan perkara, Tim Penyidik juga telah menerima titipan uang pengganti yang diserahkan secara sukarela sebesar Rp751.341.150 dari PT Angon Data Aji Saka selaku vendor aplikasi. Tim juga memperoleh rampasan hasil temuan penggeledahan yang diduga merupakan hasil tindak pidana sebesar Rp17.270.000 dari Tersangka DJ.
Sehingga total uang pengganti yang telah dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 045 PDT Kejaksaan Negeri Barito Kuala adalah sebesar Rp768.611.150.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, keempat tersangka dijerat dengan Primair: Pasal 603 Jo. Pasal 20 Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Subsidiair: Pasal 604 Jo. Pasal 20 Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kejari Barito Kuala
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id