STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara menggelar penggeledahan di Rumah Sakit Umum (RSUD) Dr. Pirngadi Medan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Belanja Barang/Jasa yang Bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Dr. Pirngadi Medan Tahun Anggaran 2023 dan 2024 pada Selasa, 30 Juni 2026.
Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Juanda Ronny Hutauruk, bersama tim penyidik dengan menyisir beberapa ruangan di rumah sakit untuk menemukan barang bukti guna kepentingan penyidikan.
Berdasarkan hasil penyidikan dengan Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: Prin-187/L.2.10/Fd.2/06/2026 tanggal 25 Juni 2026, telah diperoleh bukti cukup yang menunjukkan fakta hukum bahwa pihak pihak pada RSUD Dr. Pirngadi Medan, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Belanja Barang/Jasa yang Bersumber dari BLUD RSUD Dr. Pirngadi Medan Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Dalam proses penggeledahan ini, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Belanja Barang/Jasa yang Bersumber dari BLUD RSUD Dr.Pirngadi Medan Tahun Anggaran 2023 dan 2024 .
“Dokumen yang diamankan akan ditelaah guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran BLUD, khususnya pada mekanisme penggunaan dan pertanggungjawaban dana,” ujar Kasi Pidsus Juanda Hutauruk.
Perkara menunjukkan fase intensifikasi penyidikan dengan fokus pada penguatan alat bukti, pendalaman peran tersangka, serta pengamanan barang bukti strategis pada entitas korporasi terkait.
Penyidikan berfokus pada total anggaran senilai Rp23,8 miliar, yang terdiri atas belanja obat-obatan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) sebesar Rp10,8 miliar, serta komponen utang senilai Rp13,01 miliar.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan Valentino Harry Parluhutan Manurung menambahkan bahwa penyidik juga menemukan adanya utang yang timbul pada tahun anggaran sebelumnya, namun pembayarannya baru dilakukan pada tahun anggaran berikutnya dan hingga kini belum seluruhnya dilunasi.
“Dalam proses penyidikan diketahui terdapat utang yang timbul pada tahun anggaran sebelumnya, namun baru dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya dan utang tersebut belum seluruhnya dilunasi,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Ridwan Sujana Angsar, menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini agar bersikap kooperatif. Siapa pun yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kajari.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id