STORY KEJAKSAAN - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan turun langsung melakukan pengecekan proses pengiriman barang sitaan berupa 4 unit kendaraan mewah di Terminal Penumpang Pelabuhan Dwikora Pontianak pada Rabu, 1 Juli 2026.
Empat mobil yang dikirim tersebut terdiri dari Lamborghini dan Toyota Camry masing-masing 1 unit dan Toyota Fortuner sebanyak 2 unit.
Kendaraan tersebut merupakan barang sitaan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan bauksit di Kalimantan Barat.
Rencananya barang sitaan itu akan dikirim menggunakan Kapal Fajar Bahari menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, untuk mendukung kebutuhan proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Benar, hari ini telah dilakukan pengiriman empat unit mobil yang merupakan barang sitaan Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI. Terkait substansi perkara, penanganannya sepenuhnya berada pada kewenangan Kejaksaan Agung RI, sehingga kami tidak dapat menyampaikan lebih jauh mengenai materi penyidikan," ujar Kajati Kalbar dalam keterangannya kepada awak media.
Kajati Kalbar menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memberikan dukungan administratif dan pengamanan sesuai kewenangan guna memastikan kelancaran proses penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung RI.
Kejaksaan berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id