STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima penyerahan tanggung jawab 13 orang tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari Penyidik Polresta Yogyakarta dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan dan penelantaran anak yang terjadi di daycare "Little Aresha" Kota Yogyakarta pada Rabu, 24 Juni 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Yogyakarta, Hartono, S.H., M.H., dalam keterangan pers di Kejari Yogyakarta menjelaskan berkas perkara para tersangka telah dipisahkan menjadi tiga kelompok sesuai dengan peran dan sangkaan masing-masing tersangka.
"Jadi berkas kelompok pengasuh, kemudian berkas yang terkait dengan kepala sekolah dan yang satunya adalah ketua yayasan. Karena masing-masing sangkaannya berbeda, sehingga tidak bisa dijadikan satu kesatuan pelimpahannya," kata Kajari.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta, Yanuar Utomo, S.H., M.Hum., Koordinator Bidang Pidum Kejati DIY, Dr. Fatah Chotib Uddin, S.H., M.Kn., Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Yogyakarta, Sigit Kristianto, S.H.
Turut hadir Wakapolresta Yogyakarta, AKBP Robertus Kokok S., S.H., M.H., Kanit Reskrim, Kompol Risky Adrian, S.I.K., M.H., dan Ketua KPAID DIY, Sylvi Dewajani, S.Psi., Psi.
Menurut Kajari, tim JPU kini tengah mempersiapkan proses pelimpahan perkara ke pengadilan. Jaksa berupaya agar perkara tersebut dapat segera memasuki tahap persidangan.
"Dan terkait dengan target berapa lama mau dilimpahkan, kita berusaha secepatnya untuk bisa perkara ini dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Kajari juga memastikan lembaga penegak hukum berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan tuntas.
Mengingat korban dalam perkara ini merupakan anak-anak, Kejari Yogyakarta memberikan perhatian khusus guna memastikan perlindungan hak-hak anak serta penegakan hukum yang berkeadilan dapat terlaksana secara optimal.
Pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, kewenangan penanganan perkara beralih sepenuhnya kepada Kejaksaan Negeri Yogyakarta untuk selanjutnya diproses hingga tahap pelimpahan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Setelah seluruh proses administrasi Tahap II selesai, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk disidangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara tersebut, terdapat 13 tersangka yang dibagi ke dalam tiga kelompok. Sebanyak 11 tersangka merupakan pengasuh, yakni HP, DR, SL, ENS, ZA, DOS, DMA, DR, L, FN, dan NFZ.
Sementara itu, tersangka lainnya adalah kepala sekolah berinisial API alias N serta ketua yayasan berinisial DK.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 76A jo.Psl 77 atau Pasal 76B jo. Pasal 77B atau Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 20, Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tenang Kitb Undang-Undang Hukum Pidana.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id