STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah melaksanakan pemeriksaan terhadap 2 dari 3 orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022-2025 pada Jumat, 12 Juni 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. mengungkapkan dua orang tersangka yang memenuhi pemanggilan tim penyidik Pidsus guna kepentingan pemeriksaan itu adalah IM selaku Pelaksana tugas (Plt) sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu periode 1 November 2021 sampai 11 Agustus 2022 serta Pejabat Pengguna Anggaran (PPA).
Serta AF selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indramayu periode 12 Agustus 2022 hingga Juni 2025.
"Satu tersangka atas nama S tidak hadir di dalam pemeriksaan hari ini dikarenakan sakit dan telah berkirim surat sakit kepada tim," ujar Kasi Penkum Kejati Jabar dalam keterangannya kepada media setempat.
Diungkapkan Cahya, S ditetapkan sebagai tersangka selaku Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019-2024 dan saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu periode 2-24-2029. Berdasarkan perhitungan dari Badan Pemeriksa keuangan (BPK), perkara dugaan tindak pidana korupsi ini telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp18 miliar.
Sebelumnya, Tim Penyidik Pidsus Kejati Jabar melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Kabupaten Indramayu terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022-2025 pada Rabu (10/06/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Prin-1614/ M.2.5/Fd.2/06/2026 tanggal 09 Juni 2026. Tim Penyidik Kejati Jabar melakukan tindakan penggeledahan di dua lokasi, yakni Kantor Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Indramayu dan Kantor Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu.
Dalam pelaksanaan penggeledahan, Tim Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ruangan dan mengamankan berbagai dokumen serta data yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara dimaksud. Seluruh barang bukti yang diperoleh selanjutnya akan dilakukan penelitian dan analisis lebih lanjut guna memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.
Menurut Cahya, proses penyidikan perkara ini masih terus berlangsung. Penyidik akan terus mendalami pengumpulan alat bukti lainnya guna mengungkap secara komprehensif pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Kejati Jabar mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id