STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara menetapkan seorang tersangka berinisial AM terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada BPR BKK Mandiraja Cabang Rakit tahun 2017-2023 yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp6.688.409.900.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarnegara, Fitriansyah Akbar, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar Rabu, 22 Juli 2026. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Eka Ilham Ferdiady S.H., M.H., dan Kasi Intelijen Anjar Purbo Sasongko, S.H., M.H.
Penetapan Tersangka AM yang dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B723/M.3.36/Fd.2/07/2026 tanggal 22 Juli 2026 itu dilakukan setelah penyidik Kejari Banjarnegara menemukan minimal 2 alat bukti, keseluruhan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Banjarnegara Nomor : 700.1.1.2/05/RHS/2026 tanggal 10 Juli 2026, kerugian keuangan negara dam potensi kerugian keuangan negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pada BPR BKK Mandiraja (Perseroda) Cabang Rakit Tahun 2017 - 2023 mencapai sekitar Rp.6.688.409.900.
Dari hasil penyidikan, ungkap Kajari, AM diduga menjalankan aksinya dengan berbagai modus. Tersangka diduga merekayasa transaksi seolah-olah nasabah melakukan penarikan tabungan serta diduga dana setoran maupun angsuran yang dibayarkan nasabah tidak dibukukan atau tidak disetorkan ke sistem perbankan.
Tersangka AM juga diduga membuat pengajuan kredit atas nama nasabah tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik identitas.
Meski telah menetapkan satu tersangka, Kejari Banjarnegara memastikan penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus berjalan dan penyidik tak menutup peluang untuk mendalami keterlibatan pihak lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup selama proses penyidikan.
"Terhadap perkara yang satu ini tidak menutup kemungkinan kedepannya akan ada penambahan tersangka lagi," tegas Kajari.
Atas perbuatannya, Tersangka AM disangka telah melanggar Primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 18 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dengan ancaman minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun," ungkap Kajari.
Selain perkara korupsi BPR BKK Mandiraja Cabang Rakit, penyidik Kejari Banjarnegara juga tengah melakuikan penyidikan terhadap dua perkara dugaan korupsi dengan perkiraan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Kedua perkara yang tengah disidik itu adalah Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada BPR BKK Mandiraja Cabang Rakit Tahun 2021 - 2024 dengan potensi Kerugian Negara sekitar Rp2 miliar. Penyidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Nomor : PRINT-373/M.3.36/Fd.2/04/2026.
Perkara lainnya adalah dugaan Tindak Pidana Korupsi Permasalahan dalam Pengelolaan Keuangan dan Aset UPK Kecamatan Pagedongan (DBM Pagedongan Abyudaya Sejahtera) Tahun Periode 2014 - 2022 dengan potensi kerugian negara sekitar Rp4 miliar.
Perkara ini disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Nomor: PRINT-596/M.3.36/Fd.2/04/2026.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id