STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) bersama Pengadilan Tinggi dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung modernisasi sistem peradilan pidana melalui pemanfaatan teknologi informasi.
Penandatanganan naskah kerja sama dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng Zullikar Tanjung, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng Aroziduhu Waruhu, S.H., M.H., dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulteng Herman Mulawarman A.Md.IP., S.Sos., pada Kamis, 16 Juli 2026.
Dalam sambutannya, Kajati Sulteng menyampaikan bahwa pelaksanaan persidangan secara elektronik merupakan bagian dari transformasi digital sistem peradilan pidana nasional yang bertujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta transparansi dalam penanganan perkara.
Menurutnya, pemanfaatan teknologi informasi menjadi jawaban atas berbagai tantangan, termasuk kendala geografis, sehingga proses peradilan dapat berlangsung lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan tanpa mengurangi perlindungan terhadap hak-hak para pencari keadilan.
Kajati Sulawesi Tengah menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Nasional) telah memberikan dasar hukum yang kuat bagi pelaksanaan persidangan elektronik, di antaranya melalui pengaturan pemeriksaan jarak jauh, pelaksanaan sidang elektronik berdasarkan penetapan hakim, serta pembacaan putusan yang dapat dihadiri secara elektronik.
Selain itu, mekanisme pemeriksaan elektronik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum juga telah diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Lebih lanjut disampaikan bahwa sebelum hadirnya KUHAP Nasional, penyelenggaraan persidangan elektronik telah didukung melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2022 serta Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 365/KMA/SK/XII/2022.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id