STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Jawa Barat menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (Pungli) terhadap pengelola fasilitas Mandi, Cuci, Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang pada Rabu, 15 Juli 2026.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah mengatakan satu orang tersangka tersebut merupakan mantan Kepala Bidang (Kabid) Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi berinisial JAS.
"Pada hari ini, Rabu, 15 Juli 2026, tim penyidik Pidsus Kejari Kota Bekasi telah melakukan penahanan terhadap Mantan Kepala Bidang Pasar inisial JAS berkaitan dengan penyidikan perkara terkait," ujar Kasi Intel Kejari Kota Bekasi dalam keterangannya kepada awak media.
Menurut Ryan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Pidsus melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi terdiri dari unsur Disdagperin Kota Bekasi, pengelola pasar dari pihak swasta, serta pihak terkait lainnya dalam pengelolaan MCK di pasar Bantar gebang
Sementara barang bukti yang telah dilakukan penyitaan berupa 69 item dokumen, 2 unit alat komunikasi berupa handphone, dan satu unit komputer.
Ryan menjelaskan, JAS selaku Kabid Pasar diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa Pungli kepada pengelola MCK di Pasar Bantargebang.
Berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik ditemukan alat bukti adanya permintaan uang sejumlah total Rp80 juta kepada seseorang berinisial H dalam rangka alih nama pengelola MCK pda Pasar Bantargebang
Permintaan uang tersebut dilaksanakan sebanyak 3 tahap yang terdiri dari dua kali melalui proses transfer ke nomor rekening dan satu kali penyerahan uang secara tunai.
Usai penetapan tersangka, Ryan mengatakan, tim penyidik selanjutnya akan menyusun berkas perkara agar sesuai dengan hukum acara pidana sehingga dinilai layak untuk dilimpahkan ke pengadilan.
"Jadi nantinya proses ini akan lebih fokus, dan lebih bertitik berat bagaimana nantinya berkas perkara ini layak dilimpahkan ke pengadilan," ujar Kasi Intel Kejari Kota Bekasi tersebut.
Atas perbuatannya, Tersangka JAS disangka telah melanggar Primair Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dengan sangkaan subsider Pasal 605 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta lebih subsider Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id