Better experience in portrait mode.

STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk pertama kalinya mengajukan Usulan Tuntutan Pidana Pengawasan kepada Direktorat C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-PIDUM) Kejaksaan Agung RI melalui Video Conference yang berlangsung di Ruang Vicon Lantai 2 Kajati Maluku, pada Selasa, 7 Juli 2026.

Pengajuan usulan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., didampingi Wakil Kajati, Datuk Rosihan Anwar, S.H., M.H., serta turut hadir jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah.
 

Perdana di Wilayah Kejati Maluku, Kajati Rudy Irawan Ajukan Usulan Tuntutan Pidana Pengawasan

Langkah perdana di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku dalam penerapan Tuntutan Pidana Pengawasan terhadap suatu perkara pidana dilakukan sebagai implementasi pendekatan penegakan hukum yang lebih berorientasi pada keadilan, kemanfaatan, dan proporsionalitas pemidanaan.

Perkara yang diajukan berasal dari Kejari Maluku Tengah atas nama Terdakwa Debby Marlissa alias Debby, yang didakwa melanggar Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 466 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan korban Chelsy F. Titihalawa alias Celsy.

Dalam pemaparannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maluku Tengah, Heberth Pesta Hutapea, S.H., M.H., menjelaskan bahwa upaya penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) pada tahap penyidikan maupun penuntutan tidak berhasil dilaksanakan. 

Namun pada tahap persidangan di Pengadilan Negeri Masohi, Majelis Hakim berhasil memfasilitasi pelaksanaan MKR yang dilaksanakan pada Rabu, 13 Mei 2026.

Melalui proses tersebut, Anak Korban Chelsy F. Titihalawa alias Celsy yang didampingi ibu kandungnya, Artati Ngabalin selaku orang tua/wali, telah memberikan maaf kepada Terdakwa Debby Marlissa alias Debby serta menyatakan sepakat berdamai tanpa syarat maupun tuntutan ganti kerugian.

Di sisi lain, Terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya mengakui kesalahannya, menyatakan penyesalan yang mendalam, memohon maaf kepada korban beserta keluarganya, serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Selama proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan, terhadap Terdakwa juga tidak dilakukan tindakan penahanan karena dinilai memenuhi syarat objektif maupun subjektif sesuai ketentuan yang berlaku.

Perdana di Wilayah Kejati Maluku, Kajati Rudy Irawan Ajukan Usulan Tuntutan Pidana Pengawasan

Berdasarkan seluruh fakta hukum tersebut, Kejari Maluku Tengah mengusulkan rencana tuntutan dengan menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Usulan Tuntutan Pidana

Dalam usulan tuntutannya, Kejari Maluku Tengah selaku Penuntut Umum, mengajukan sejumlah usulan yaitu menetapkan syarat umum agar Terpidana selama masa pengawasan tidak melakukan tindak pidana kembali, menetapkan syarat khusus agar Terpidana wajib melapor satu kali setiap bulan kepada Kejari Maluku Tengah

Usulan Tuntutan Pidana

Usulan lainnya adalah menetapkan apabila selama masa pengawasan Terpidana melakukan tindak pidana lain dan dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau melanggar syarat khusus tanpa alasan yang sah, maka Terpidana wajib menjalani pidana penjara selama 6 bulan.

Setelah mendengarkan pemaparan secara komprehensif dari Kajari Maluku Tengah, Direktur C pada JAM-Pidum Kejaksaan Agung RI, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H., menyetujui usulan Tuntutan Pidana Pengawasan tersebut.

Persetujuan dari JAM PIDUM

Persetujuan diberikan dengan mempertimbangkan bahwa ancaman pidana dalam perkara tersebut tidak melebihi lima tahun, Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, adanya perdamaian yang telah berhasil diwujudkan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif di persidangan, serta kepribadian dan perilaku Terdakwa yang dinilai memberikan keyakinan tidak akan mengulangi tindak pidana di kemudian hari.

Kajati Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengajuan usulan Tuntutan Pidana Pengawasan ini merupakan bentuk implementasi paradigma penegakan hukum modern yang mengedepankan keadilan restoratif, proporsionalitas pemidanaan, serta memberikan kesempatan kepada pelaku yang memenuhi syarat untuk memperbaiki diri tanpa mengabaikan kepentingan korban, masyarakat, dan kepastian hukum.

Kajati Maluku juga berharap penerapan Tuntutan Pidana Pengawasan dapat menjadi salah satu alternatif pemidanaan yang efektif dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan, sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Maluku, I Wayan Suardi, S.H., M.H., Koordinator Amri Kurniawan, S.H., M.H., Kasi A Hadjat, S.H., M.H., Kasi B Selamat Indra Wijaya, S.H., M.H., Kasi C Henly Lakburlawal, S.H., M.H., Kasi D Achmad Attamimi, S.H., M.H., serta para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Maluku yang mengikuti kegiatan secara virtual.

Perdana di Wilayah Kejati Maluku, Kajati Rudy Irawan Ajukan Usulan Tuntutan Pidana Pengawasan
Tim Intelijen Kejari Kab Tangerang Amankan Oknum Anggota LSM Diduga Memeras Kades untuk Tutup Kasus
Tim Intelijen Kejari Kab Tangerang Amankan Oknum Anggota LSM Diduga Memeras Kades untuk Tutup Kasus Rabu, 08 Jul 2026 17:11 WIB

Baca Selengkapnya
Perdana di Wilayah Kejati Maluku, Kajati Rudy Irawan Ajukan Usulan Tuntutan Pidana Pengawasan
Perdana di Wilayah Kejati Maluku, Kajati Rudy Irawan Ajukan Usulan Tuntutan Pidana Pengawasan Rabu, 08 Jul 2026 15:01 WIB

Baca Selengkapnya
Pertama Kali Diterapkan Kejari Banda Aceh, Terpidana Jalani Pidana Kerja Sosial Melalui Mekanisme Restorative Justice
Pertama Kali Diterapkan Kejari Banda Aceh, Terpidana Jalani Pidana Kerja Sosial Melalui Mekanisme Restorative Justice Rabu, 08 Jul 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Digelar Serempak, Kajati dan Kajari se-Wilayah Jabar Tandatangani PKS Sinergi dengan KPU Provinsi dan Daerah
Digelar Serempak, Kajati dan Kajari se-Wilayah Jabar Tandatangani PKS Sinergi dengan KPU Provinsi dan Daerah Rabu, 08 Jul 2026 08:30 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik Pidsus Kejati Kaltim Geledah Kantor Disdikbud Kab Kutai Kartanegara
Penyidik Pidsus Kejati Kaltim Geledah Kantor Disdikbud Kab Kutai Kartanegara Selasa, 07 Jul 2026 20:45 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati DK Jakarta Tetapkan Direktur Swasta Sebagai Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi di Ditjen Cipta Karya Kementerian PU
Kejati DK Jakarta Tetapkan Direktur Swasta Sebagai Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi di Ditjen Cipta Karya Kementerian PU Selasa, 07 Jul 2026 17:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Majalengka Tetapkan 2 Pejabat KONI Setempat Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kerugian Negara Ditaksir Rp1,9 Miliar
Kejari Majalengka Tetapkan 2 Pejabat KONI Setempat Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kerugian Negara Ditaksir Rp1,9 Miliar Selasa, 07 Jul 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Atasi Over Kapasitas Lapas, Kejati dan Kanwil Ditjenpas Perkuat Sinergi Restorative Justice
Atasi Over Kapasitas Lapas, Kejati dan Kanwil Ditjenpas Perkuat Sinergi Restorative Justice Senin, 06 Jul 2026 19:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Sampaikan Masukan Strategis Penyusunan RUU Penyadapan Saat Menghadiri Kunker Baleg DPR RI
Kajati Jatim Sampaikan Masukan Strategis Penyusunan RUU Penyadapan Saat Menghadiri Kunker Baleg DPR RI Senin, 06 Jul 2026 17:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Menyetujui 10 Permohonan Penyelesaian Perkara Pidum Melalui Restorative Justice
Kejati Jatim Menyetujui 10 Permohonan Penyelesaian Perkara Pidum Melalui Restorative Justice Minggu, 05 Jul 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Bali Gelar Bazaar Pelayanan Publik 2026, Seluruh Layanan Gratis dan Transparan
Kajati Bali Gelar Bazaar Pelayanan Publik 2026, Seluruh Layanan Gratis dan Transparan Sabtu, 04 Jul 2026 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice 2 Perkara Pidum dari Kejari Jeneponto dan Wajo
Kajati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice 2 Perkara Pidum dari Kejari Jeneponto dan Wajo Jumat, 03 Jul 2026 16:30 WIB

Baca Selengkapnya
Dinilai Tak Ada Dasar Hukum, JPU Kejari Tangerang Tolak Eksepsi Dr Richard Lee dalam Perkara Kesehatan dan Perlindungan Konsumen
Dinilai Tak Ada Dasar Hukum, JPU Kejari Tangerang Tolak Eksepsi Dr Richard Lee dalam Perkara Kesehatan dan Perlindungan Konsumen Jumat, 03 Jul 2026 12:30 WIB

Baca Selengkapnya
Terima Kunjungan Direksi PT Pertamina, Kejati Sulsel Tegaskan Dukungan Pengawalan Aset Negara
Terima Kunjungan Direksi PT Pertamina, Kejati Sulsel Tegaskan Dukungan Pengawalan Aset Negara Kamis, 02 Jul 2026 20:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Kab Semarang Tetapkan 3 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Sarpras Kelurahan Bergas Lor
Kejari Kab Semarang Tetapkan 3 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Sarpras Kelurahan Bergas Lor Kamis, 02 Jul 2026 19:00 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik Kejari Medan Geledah RSUD Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Belanja Modal/Jasa BLUD Tahun 2023-2024
Penyidik Kejari Medan Geledah RSUD Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Belanja Modal/Jasa BLUD Tahun 2023-2024 Kamis, 02 Jul 2026 14:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Kalbar Pantau Langsung Proses Pengiriman Supercar Lamborghini dan 3 Mobil Mewah Sitaan Perkara Korupsi Pertambangan
Kajati Kalbar Pantau Langsung Proses Pengiriman Supercar Lamborghini dan 3 Mobil Mewah Sitaan Perkara Korupsi Pertambangan Kamis, 02 Jul 2026 12:25 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Kota Bekasi Gelar Penggeledahan di 3 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pungli MCK di Pasar Bantargebang
Kejari Kota Bekasi Gelar Penggeledahan di 3 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pungli MCK di Pasar Bantargebang Kamis, 02 Jul 2026 08:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Bangka Belitung Terima Penitipan Uang Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp550 Juta dalam Perkara Korupsi Tambang Timah
Kejati Bangka Belitung Terima Penitipan Uang Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp550 Juta dalam Perkara Korupsi Tambang Timah Rabu, 01 Jul 2026 20:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sulteng Pimpin Ekspose Permohonan Penyelesaian Perkara Penganiayaan Ringan Melalui Mekanisme Plea Bargaining
Kajati Sulteng Pimpin Ekspose Permohonan Penyelesaian Perkara Penganiayaan Ringan Melalui Mekanisme Plea Bargaining Rabu, 01 Jul 2026 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati DI Yogyakarta Tetapkan Mantan Jagabaya dan Lurah Condongcatur Sebagai Tersangka Perkara Korupsi Tanah Desa
Kejati DI Yogyakarta Tetapkan Mantan Jagabaya dan Lurah Condongcatur Sebagai Tersangka Perkara Korupsi Tanah Desa Rabu, 01 Jul 2026 17:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Tulungagung Geledah 2 Kantor Instansi Pemerintah Terkait Penyidikan Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Griyo Kanjengan
Kejari Tulungagung Geledah 2 Kantor Instansi Pemerintah Terkait Penyidikan Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Griyo Kanjengan Rabu, 01 Jul 2026 15:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumbar Tetapkan 2 Tersangka Perkara Dugaan TPPU Pembangunan Kampus UIN Imam Bonjol
Kejati Sumbar Tetapkan 2 Tersangka Perkara Dugaan TPPU Pembangunan Kampus UIN Imam Bonjol Rabu, 01 Jul 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Dr. Sila H. Pulungan Lantik Kolonel Chk. Zulkarnain, S.H., M.H. Sebagai Aspidmil Kejati Sulsel
Kajati Dr. Sila H. Pulungan Lantik Kolonel Chk. Zulkarnain, S.H., M.H. Sebagai Aspidmil Kejati Sulsel Rabu, 01 Jul 2026 10:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Belitung Timur Tetapkan 3 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan di Dinas Pendidikan
Kejari Belitung Timur Tetapkan 3 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan di Dinas Pendidikan Selasa, 30 Jun 2026 20:16 WIB

Baca Selengkapnya