Better experience in portrait mode.

STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk pertama kalinya mengajukan Usulan Tuntutan Pidana Pengawasan kepada Direktorat C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-PIDUM) Kejaksaan Agung RI melalui Video Conference yang berlangsung di Ruang Vicon Lantai 2 Kajati Maluku, pada Selasa, 7 Juli 2026.

Pengajuan usulan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., didampingi Wakil Kajati, Datuk Rosihan Anwar, S.H., M.H., serta turut hadir jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah.
 

Perdana di Wilayah Kejati Maluku, Kajati Rudy Irawan Ajukan Usulan Tuntutan Pidana Pengawasan

Langkah perdana di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku dalam penerapan Tuntutan Pidana Pengawasan terhadap suatu perkara pidana dilakukan sebagai implementasi pendekatan penegakan hukum yang lebih berorientasi pada keadilan, kemanfaatan, dan proporsionalitas pemidanaan.

Perkara yang diajukan berasal dari Kejari Maluku Tengah atas nama Terdakwa Debby Marlissa alias Debby, yang didakwa melanggar Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 466 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan korban Chelsy F. Titihalawa alias Celsy.

Dalam pemaparannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maluku Tengah, Heberth Pesta Hutapea, S.H., M.H., menjelaskan bahwa upaya penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) pada tahap penyidikan maupun penuntutan tidak berhasil dilaksanakan. 

Namun pada tahap persidangan di Pengadilan Negeri Masohi, Majelis Hakim berhasil memfasilitasi pelaksanaan MKR yang dilaksanakan pada Rabu, 13 Mei 2026.

Melalui proses tersebut, Anak Korban Chelsy F. Titihalawa alias Celsy yang didampingi ibu kandungnya, Artati Ngabalin selaku orang tua/wali, telah memberikan maaf kepada Terdakwa Debby Marlissa alias Debby serta menyatakan sepakat berdamai tanpa syarat maupun tuntutan ganti kerugian.

Di sisi lain, Terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya mengakui kesalahannya, menyatakan penyesalan yang mendalam, memohon maaf kepada korban beserta keluarganya, serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Selama proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan, terhadap Terdakwa juga tidak dilakukan tindakan penahanan karena dinilai memenuhi syarat objektif maupun subjektif sesuai ketentuan yang berlaku.

Perdana di Wilayah Kejati Maluku, Kajati Rudy Irawan Ajukan Usulan Tuntutan Pidana Pengawasan

Berdasarkan seluruh fakta hukum tersebut, Kejari Maluku Tengah mengusulkan rencana tuntutan dengan menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Usulan Tuntutan Pidana

Dalam usulan tuntutannya, Kejari Maluku Tengah selaku Penuntut Umum, mengajukan sejumlah usulan yaitu menetapkan syarat umum agar Terpidana selama masa pengawasan tidak melakukan tindak pidana kembali, menetapkan syarat khusus agar Terpidana wajib melapor satu kali setiap bulan kepada Kejari Maluku Tengah

Usulan Tuntutan Pidana

Usulan lainnya adalah menetapkan apabila selama masa pengawasan Terpidana melakukan tindak pidana lain dan dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau melanggar syarat khusus tanpa alasan yang sah, maka Terpidana wajib menjalani pidana penjara selama 6 bulan.

Setelah mendengarkan pemaparan secara komprehensif dari Kajari Maluku Tengah, Direktur C pada JAM-Pidum Kejaksaan Agung RI, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H., menyetujui usulan Tuntutan Pidana Pengawasan tersebut.

Persetujuan dari JAM PIDUM

Persetujuan diberikan dengan mempertimbangkan bahwa ancaman pidana dalam perkara tersebut tidak melebihi lima tahun, Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, adanya perdamaian yang telah berhasil diwujudkan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif di persidangan, serta kepribadian dan perilaku Terdakwa yang dinilai memberikan keyakinan tidak akan mengulangi tindak pidana di kemudian hari.

Kajati Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengajuan usulan Tuntutan Pidana Pengawasan ini merupakan bentuk implementasi paradigma penegakan hukum modern yang mengedepankan keadilan restoratif, proporsionalitas pemidanaan, serta memberikan kesempatan kepada pelaku yang memenuhi syarat untuk memperbaiki diri tanpa mengabaikan kepentingan korban, masyarakat, dan kepastian hukum.

Kajati Maluku juga berharap penerapan Tuntutan Pidana Pengawasan dapat menjadi salah satu alternatif pemidanaan yang efektif dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan, sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Maluku, I Wayan Suardi, S.H., M.H., Koordinator Amri Kurniawan, S.H., M.H., Kasi A Hadjat, S.H., M.H., Kasi B Selamat Indra Wijaya, S.H., M.H., Kasi C Henly Lakburlawal, S.H., M.H., Kasi D Achmad Attamimi, S.H., M.H., serta para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Maluku yang mengikuti kegiatan secara virtual.

Perdana di Wilayah Kejati Maluku, Kajati Rudy Irawan Ajukan Usulan Tuntutan Pidana Pengawasan
Buka Seminar Nasional Kejati Jambi, Ini Arahan Wakil Jaksa Agung RI Terkait Ketahanan Energi dan Penegakan Hukum
Buka Seminar Nasional Kejati Jambi, Ini Arahan Wakil Jaksa Agung RI Terkait Ketahanan Energi dan Penegakan Hukum Rabu, 14 Okt 2026 12:30 WIB

Baca Selengkapnya
Integrasikan Upaya Represif dan Preventif, Kejaksaan RI Uji Coba Terbatas CIA di Kejati Jatim
Integrasikan Upaya Represif dan Preventif, Kejaksaan RI Uji Coba Terbatas CIA di Kejati Jatim Rabu, 14 Okt 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Lantik Aspidum dan 2 Kajari Baru, Kajati Sumbar Ingatkan integritas dan Tanggung Jawab Amanah Jabatan
Lantik Aspidum dan 2 Kajari Baru, Kajati Sumbar Ingatkan integritas dan Tanggung Jawab Amanah Jabatan Rabu, 14 Okt 2026 08:37 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Papua Tetapkan Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Boven Digoel
Kejati Papua Tetapkan Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Boven Digoel Selasa, 13 Okt 2026 12:02 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Tabur Kejati Sumbar dan Kejari Payakumbuh Amankan DPO Terpidana Perkara Penipuan
Tim Tabur Kejati Sumbar dan Kejari Payakumbuh Amankan DPO Terpidana Perkara Penipuan Selasa, 13 Okt 2026 10:19 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Anggaran DPRD Merangin 2019-2024, Kerugian Negara Rp19,5 Miliar
Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Anggaran DPRD Merangin 2019-2024, Kerugian Negara Rp19,5 Miliar Selasa, 13 Okt 2026 08:45 WIB

Baca Selengkapnya
Penetapan PN Maumere Telah Terbit, Kejari Sikka Fasilitasi Penyelesaian Perkara Lalin Melalui MKR
Penetapan PN Maumere Telah Terbit, Kejari Sikka Fasilitasi Penyelesaian Perkara Lalin Melalui MKR Senin, 12 Okt 2026 16:15 WIB

Baca Selengkapnya
Tak Terima Ditegur Saat Bernyanyi, MKR Kejati Sumut Selamatkan Tersangka Penganiayaan asal Kejari Simalungun dari Pidana Penjara
Tak Terima Ditegur Saat Bernyanyi, MKR Kejati Sumut Selamatkan Tersangka Penganiayaan asal Kejari Simalungun dari Pidana Penjara Senin, 12 Okt 2026 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Diserahkan ke Kejari Merauke, Kejati Sulut Kawal Pengamanan 2 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi pada Dinas PUPR Boven Digoel
Diserahkan ke Kejari Merauke, Kejati Sulut Kawal Pengamanan 2 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi pada Dinas PUPR Boven Digoel Minggu, 11 Okt 2026 17:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kasasi Dikabulkan MA, JPU Kejati Sulsel Eksekusi Terpidana Korupsi Dana Jasa Pelayanan JKN pada RSUD Syekh Yusuf Gowa
Kasasi Dikabulkan MA, JPU Kejati Sulsel Eksekusi Terpidana Korupsi Dana Jasa Pelayanan JKN pada RSUD Syekh Yusuf Gowa Minggu, 11 Okt 2026 12:30 WIB

Baca Selengkapnya
Selesai dalam 3 Bulan, Kejati Jatim Pulihkan Aset Tanah PT PWU Senilai Rp25,85 Miliar
Selesai dalam 3 Bulan, Kejati Jatim Pulihkan Aset Tanah PT PWU Senilai Rp25,85 Miliar Minggu, 11 Okt 2026 09:02 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Babel Tetapkan 2 Tersangka Baru Perkara Pascatambang PT Koba Tin, Indikasi Kerugian Negara Rp112,5 Miliar
Kejati Babel Tetapkan 2 Tersangka Baru Perkara Pascatambang PT Koba Tin, Indikasi Kerugian Negara Rp112,5 Miliar Sabtu, 10 Okt 2026 17:02 WIB

Baca Selengkapnya
Terlacak Sedang Liburan di Bali, Buronan Terpidana Penipuan Rp50 Mi Diamankan Tim SIRI Kejaksaan
Terlacak Sedang Liburan di Bali, Buronan Terpidana Penipuan Rp50 Mi Diamankan Tim SIRI Kejaksaan Sabtu, 10 Okt 2026 12:38 WIB

Baca Selengkapnya
Tersangka MAY Meninggal Dunia, Kejati Maluku Hentikan Penyidikan Perkara Pengadaan Jamuan Makan Wagub Tahun 2022
Tersangka MAY Meninggal Dunia, Kejati Maluku Hentikan Penyidikan Perkara Pengadaan Jamuan Makan Wagub Tahun 2022 Jumat, 09 Okt 2026 16:05 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Kepri Menyetujui Pelaksanaan MKR Perkara Penadahan 3 Tersangka asal Kejari Tanjungpinang
Kejati Kepri Menyetujui Pelaksanaan MKR Perkara Penadahan 3 Tersangka asal Kejari Tanjungpinang Jumat, 09 Okt 2026 14:00 WIB

Baca Selengkapnya
Pertama Kali Diajukan Kejari Padang, Jaksa Penuntut Umum Tuntut Pemaafan Hakim Bagi Terdakwa Perkara Pencemaran Nama Baik
Pertama Kali Diajukan Kejari Padang, Jaksa Penuntut Umum Tuntut Pemaafan Hakim Bagi Terdakwa Perkara Pencemaran Nama Baik Jumat, 09 Okt 2026 12:02 WIB

Baca Selengkapnya
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Lanjutkan Kerja Sama Bantuan Hukum Datun, Kajati Sulsel Ingatkan Penerapan Prinsip Business Judgment Rule
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Lanjutkan Kerja Sama Bantuan Hukum Datun, Kajati Sulsel Ingatkan Penerapan Prinsip Business Judgment Rule Jumat, 09 Okt 2026 10:02 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari jambi Tetapkan 5 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Konsultasi Pemutakhiran Pajak Daerah di BPPRD
Kejari jambi Tetapkan 5 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Konsultasi Pemutakhiran Pajak Daerah di BPPRD Jumat, 09 Okt 2026 08:30 WIB

Baca Selengkapnya
Sita Uang Rp1,8 Miliar, Kejari Lamongan Tetapkan 3 Tersangka Perkara Alih Fungsi Tanah Negara di Desa Sidokelar
Sita Uang Rp1,8 Miliar, Kejari Lamongan Tetapkan 3 Tersangka Perkara Alih Fungsi Tanah Negara di Desa Sidokelar Kamis, 08 Okt 2026 14:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tersangka Korupsi Pemkab Gowa Asal Kejati Sulsel
Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tersangka Korupsi Pemkab Gowa Asal Kejati Sulsel Kamis, 08 Okt 2026 12:26 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Kaltara Tetapkan 2 Tersangka Perkara Dugaan Penyaluran Kredit Fiktif Rp759,4 Miliar kepada PT SSP
Kejati Kaltara Tetapkan 2 Tersangka Perkara Dugaan Penyaluran Kredit Fiktif Rp759,4 Miliar kepada PT SSP Kamis, 08 Okt 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Tahan Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Balai P2P Sulawesi III TA 2022 sd 2023, Kerugian Ditaksir Rp516 Juta
Kejati Sulsel Tahan Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Balai P2P Sulawesi III TA 2022 sd 2023, Kerugian Ditaksir Rp516 Juta Rabu, 07 Okt 2026 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Tabur Gabungan Amankan DPO Terpidana Kasus Fiducia Rp60 Miliar asal Kejari Surabaya
Tim Tabur Gabungan Amankan DPO Terpidana Kasus Fiducia Rp60 Miliar asal Kejari Surabaya Rabu, 07 Okt 2026 14:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Maluku Terima LAHPKN dari BPK, Kajati:
Kejati Maluku Terima LAHPKN dari BPK, Kajati: "Instrumen Penting dalam Proses Hukum" Rabu, 07 Okt 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Luncurkan Program Jaksa Sahabat Pendidik, Kajati Sumut Berkomitmen Kawal dan Dukung Kemajuan Pendidikan
Luncurkan Program Jaksa Sahabat Pendidik, Kajati Sumut Berkomitmen Kawal dan Dukung Kemajuan Pendidikan Rabu, 07 Okt 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya