STORY KEJAKSAAN - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, S.H., M.H memimpin pelaksanaan ekspose virtual permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Sigi dalam ekspose yang digelar secara virtual pada Selasa, 30 Juni 2026.
Didampingi Wakajati Sulteng Imanuel Rudy Pailang, S.H.,M.H, ekspose tersebut turut dihadiri Direktur A pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan RI sebagai bagian dari proses evaluasi dan persetujuan penerapan mekanisme penyelesaian perkara sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Mengutip keterangan dar Instagram resmi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) diketahui bahwa perkara yang diekspose melibatkan tersangka Samsul Bahri alias Sam yang disangka melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pemaparannya, tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi menjelaskan kronologi perkara yang berawal pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 22.00 WITA, ketika tersangka mendatangi Posko Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Desa Porame, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, untuk menemui korban, Mahfud.
Pertemuan tersebut bertujuan membicarakan persoalan yang sebelumnya terjadi antara korban dengan kekasih tersangka.
Dalam perbincangan yang berlangsung di dalam posko, tersangka terbawa emosi setelah mengungkit peristiwa dugaan penendangan terhadap kekasihnya yang terjadi sehari sebelumnya.
Akibat emosi tersebut, tersangka melakukan penganiayaan dengan memukul wajah korban menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak satu kali hingga mengakibatkan korban mengalami luka.
Upaya saksi Egin untuk melerai berhasil menghentikan tindakan tersebut, dan tersangka kemudian meninggalkan lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum (VER) Rumah Sakit Bhayangkara TK III Palu Nomor VER/617/IV/2026/Rumkit Bhay tanggal 13 April 2026 yang ditandatangani oleh dr. Hosiana Pratiwi S., korban mengalami luka memar pada mata kiri berwarna biru keunguan berukuran sekitar 3 x 4 sentimeter, luka memar pada bagian glabela berukuran 1,5 x 0,2 sentimeter, serta kondisi hidung yang tidak berada pada garis tengah tubuh disertai nyeri tekan.
Dalam ekspose tersebut, pertimbangan yang diajukan antara lain karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id