STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyetujui permohonan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) atas perkara tindak pidana penganiayaan antar keluarga yang diajukan Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan (Pangkep).
Persetujuan tersebut diberikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati Sulsel), Dr. Sila H Pulungan dalam ekspose virtual yang digelar pada Jumat, 10 Juli 2026.
Ekspose tersebut diikuti oleh jajaran petinggi Kejati Sulsel, di antaranya Wakajati Sulsel Prihatin, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Teguh Suhendro, Koordinator Nur Utami Saudi dan Kasi A, Alham. Hadir pula secara virtual Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkep Jhon Ilef Malamassam, Kepala Seksi Pidum Muhammad Akbar, serta Jaksa Fasilitator Misrawaty Alwin Djafar dan Eka Prana Sasmitha.
Perkara ini melibatkan Tersangka TH alias T (31 tahun) dan Tersangka AA (30) yang melakukan aksi saling lapor sehingga keduanya berstatus sebagai tersangka sekaligus korban.
Kasus saling lapor ini bermula pada Jumat, 27 Maret 2026, sekitar pukul 17.30 WITA di area kios milik TH di Kampung Galung Boko, Desa Kabba, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep. Kesalahpahaman dipicu ketika AA mendatangi kios Milik TH sambil menggeber motor dan berteriak mempertanyakan suatu masalah terkait pelemparan botol bensin
TH yang awalnya berusaha menenangkan sambil merangkul pundak AA mendapat penolakan. AA menarik kerah baju TH dan memukul bagian rusuknya berkali-kali menggunakan kepalan tangan. Merasa diserang, TH membalas dengan meninju area wajah AA sebanyak dua kali hingga terjatuh. AA kemudian kembali menyerang dengan pukulan dan mencakar dada TH.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum Puskesmas Minasatene, AA mengalami luka robek dan lebam kebiruan di area kelopak mata kiri, sementara TH mengalami luka bekas cakaran kuku di dada sebelah kiri dan lecet di telapak tangan.
Atas perbuatannya, kedua Tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Persetujuan penyelesaian perkara melalui jalur restorative justice ini diberikan oleh Kajati Sulsel lantaran telah memenuhi syarat-syarat substantif yang ketat sesuai perundang-undangan. Diketahui para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana serta ancaman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.
Permohonan restorative justice juga disetujui setelah tercapainya kesepakatan perdamaian tanpa paksaan dan tanpa syarat pada Selasa, 7 Juli 2026, di Rumah Restorative Justice Kejari Pangkep.
Mengingat kedua tersangka masih memiliki hubungan kekeluargaan dan luka yang dialami telah sembuh, penyelesaian melalui restorative justice RJ ini mencegah terjadinya keretakan hubungan keluarga.
Kejati Sulsel juga mempertimbangkan adanya respons positif tokoh masyarakat, tokoh agaman, serta kepala desa yang mengupayakan perdamaian tersebut.
Dari hasil profiling juga diketahui kedua tersangka selama ini berkelakuan baik dan merupakan tulang punggung keluarga. TH berprofesi sebagai pedagang yang menghidupi istri, anak, dan ibu mertua, sedangkan AA bekerja sebagai pegawai SPBU yang membantu menghidupi ibu dan adik-adiknya.
Dalam putusannya, Kajati Sulsel Dr. Sila H. Pulungan menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejari Pangkep, mulai dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkep Jhon Ilef Malamassam, Kepala Seksi Pidum Muhammad Akbar, hingga jaksa fasilitator yang telah mengupayakan perdamaian kedua belah pihak.
Kejati Sulsel
Kajati kemudian menginstruksikan agar jajaran Kejari Pangkep segera meminta penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri setempat, menyelesaikan administrasi barang bukti, serta segera mengeluarkan Tersangka dari tahanan (jika ditahan) setelah mendapatkan persetujuan pengadilan.
Menutup arahannya, Kajati Sulsel memberikan peringatan tegas kepada seluruh jajaran. "Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika terjadi, maka pimpinan akan menindak tegas!" pungkasnya.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id