Better experience in portrait mode.

STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyetujui permohonan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) atas perkara tindak pidana penganiayaan antar keluarga yang diajukan Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan (Pangkep).

Persetujuan tersebut diberikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati Sulsel), Dr. Sila H Pulungan dalam ekspose virtual yang digelar pada Jumat, 10 Juli 2026. 

Ekspose tersebut diikuti oleh jajaran petinggi Kejati Sulsel, di antaranya Wakajati Sulsel Prihatin, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Teguh Suhendro, Koordinator Nur Utami Saudi dan Kasi A, Alham. Hadir pula secara virtual Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkep Jhon Ilef Malamassam, Kepala Seksi Pidum Muhammad Akbar, serta Jaksa Fasilitator Misrawaty Alwin Djafar dan Eka Prana Sasmitha.

Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Penganiayaan dari Kejari Pangkep

Awal Mula Perkara

Perkara ini melibatkan Tersangka TH alias T (31 tahun) dan Tersangka AA (30) yang melakukan aksi saling lapor sehingga keduanya berstatus sebagai tersangka sekaligus korban.

Kasus saling lapor ini bermula pada Jumat, 27 Maret 2026, sekitar pukul 17.30 WITA di area kios milik TH di Kampung Galung Boko, Desa Kabba, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep. Kesalahpahaman dipicu ketika AA mendatangi kios Milik TH sambil menggeber motor dan berteriak mempertanyakan suatu masalah terkait pelemparan botol bensin

TH yang awalnya berusaha menenangkan sambil merangkul pundak AA mendapat penolakan. AA menarik kerah baju TH dan memukul bagian rusuknya berkali-kali menggunakan kepalan tangan. Merasa diserang, TH membalas dengan meninju area wajah AA sebanyak dua kali hingga terjatuh. AA kemudian kembali menyerang dengan pukulan dan mencakar dada TH.

Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Penganiayaan dari Kejari Pangkep

Berdasarkan hasil Visum et Repertum Puskesmas Minasatene, AA mengalami luka robek dan lebam kebiruan di area kelopak mata kiri, sementara TH mengalami luka bekas cakaran kuku di dada sebelah kiri dan lecet di telapak tangan. 

Atas perbuatannya, kedua Tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Alasan Persetujuan

Persetujuan penyelesaian perkara melalui jalur restorative justice ini diberikan oleh Kajati Sulsel lantaran telah memenuhi syarat-syarat substantif yang ketat sesuai perundang-undangan. Diketahui para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana serta ancaman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.

Permohonan restorative justice juga disetujui setelah tercapainya kesepakatan perdamaian tanpa paksaan dan tanpa syarat pada Selasa, 7 Juli 2026, di Rumah Restorative Justice Kejari Pangkep.

Mengingat kedua tersangka masih memiliki hubungan kekeluargaan dan luka yang dialami telah sembuh, penyelesaian melalui restorative justice RJ ini mencegah terjadinya keretakan hubungan keluarga.

Kejati Sulsel juga mempertimbangkan adanya respons positif tokoh masyarakat, tokoh agaman, serta kepala desa yang mengupayakan perdamaian tersebut.

Dari hasil profiling juga diketahui kedua tersangka selama ini berkelakuan baik dan merupakan tulang punggung keluarga. TH berprofesi sebagai pedagang yang menghidupi istri, anak, dan ibu mertua, sedangkan AA bekerja sebagai pegawai SPBU yang membantu menghidupi ibu dan adik-adiknya.

Dalam putusannya, Kajati Sulsel Dr. Sila H. Pulungan menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejari Pangkep, mulai dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkep Jhon Ilef Malamassam, Kepala Seksi Pidum Muhammad Akbar, hingga jaksa fasilitator yang telah mengupayakan perdamaian kedua belah pihak.

Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara 2 Saudara Bertengkar karena Botol Bensin

"Setelah mendengarkan paparan dan kelengkapan administrasi, kami mempertimbangkan bahwa permohonan ini telah memenuhi syarat subjektif dan objektif mekanisme keadilan restoratif, yaitu adanya perdamaian yang diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula. Maka, permohonan RJ atas nama Tersangka TH dan AA disetujui,"
kata Kajati Dr. Sila H. Pulungan.

Kejati Sulsel

Kajati kemudian menginstruksikan agar jajaran Kejari Pangkep segera meminta penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri setempat, menyelesaikan administrasi barang bukti, serta segera mengeluarkan Tersangka dari tahanan (jika ditahan) setelah mendapatkan persetujuan pengadilan.

Menutup arahannya, Kajati Sulsel memberikan peringatan tegas kepada seluruh jajaran. "Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika terjadi, maka pimpinan akan menindak tegas!" pungkasnya.

Hadir Ngopi Sore, Kejati Sulsel dan Komjak RI Diskusi Penegakan Hukum bersama Mahasiswa Universitas Achmad Yani Banjarmasin
Hadir Ngopi Sore, Kejati Sulsel dan Komjak RI Diskusi Penegakan Hukum bersama Mahasiswa Universitas Achmad Yani Banjarmasin Senin, 31 Agu 2026 11:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari se-Sulsel Teken PKS dengan Unit Pelaksana PLN Guna Percepat Program Asta Cita dan Pengamanan Aset
Kejari se-Sulsel Teken PKS dengan Unit Pelaksana PLN Guna Percepat Program Asta Cita dan Pengamanan Aset Jumat, 28 Agu 2026 16:53 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Menyetujui Permohonan Restorative Justice 3 Perkara Pidana Umum Ringan
Kejati Jatim Menyetujui Permohonan Restorative Justice 3 Perkara Pidana Umum Ringan Kamis, 27 Agu 2026 14:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Pencurian Laptop Teman Kos di Tana Toraja, Pelaku Tulang Punggung 5 Adik
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Pencurian Laptop Teman Kos di Tana Toraja, Pelaku Tulang Punggung 5 Adik Senin, 24 Agu 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Dilacak 3 Hari, Tim Tabur Kejati Sulsel Amankan Buronan Tersangka Korupsi Kredit Konstruksi Asal Kejari Pangker di Jakarta
Dilacak 3 Hari, Tim Tabur Kejati Sulsel Amankan Buronan Tersangka Korupsi Kredit Konstruksi Asal Kejari Pangker di Jakarta Minggu, 23 Agu 2026 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Selalu Peringkat Teratas Sejak Awal Tahun, Bidang Intelijen Kejati Satker Raih Penghargaan Terbaik I Selama Semester I-2026
Selalu Peringkat Teratas Sejak Awal Tahun, Bidang Intelijen Kejati Satker Raih Penghargaan Terbaik I Selama Semester I-2026 Sabtu, 22 Agu 2026 12:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Gelar Penerangan Hukum di PDAM Makassar guna Perkuat Tata Kelola BUMD dan Cegah Korupsi
Kejati Sulsel Gelar Penerangan Hukum di PDAM Makassar guna Perkuat Tata Kelola BUMD dan Cegah Korupsi Kamis, 20 Agu 2026 15:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Bengkulu Gelar Ekspose Permohonan Tuntutan Pidana Pengawasan Bersama JAMPIDUM Kejagung RI
Kejati Bengkulu Gelar Ekspose Permohonan Tuntutan Pidana Pengawasan Bersama JAMPIDUM Kejagung RI Rabu, 19 Agu 2026 19:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sulsel Bersama Jajaran Forkompida Lepas 25 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT
Kajati Sulsel Bersama Jajaran Forkompida Lepas 25 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT Selasa, 18 Agu 2026 19:15 WIB

Baca Selengkapnya
Permohonan Restorative Justice Disetujui, Kajati Sulsel Pulihkan Masa Depan Lulusan SMA Pelaku Tindak Kekerasan
Permohonan Restorative Justice Disetujui, Kajati Sulsel Pulihkan Masa Depan Lulusan SMA Pelaku Tindak Kekerasan Selasa, 18 Agu 2026 13:18 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sumut Menyetujui Mekanisme Restorative Justice Perkara Penadahan dari Kejari Humbang Hasundutan
Kajati Sumut Menyetujui Mekanisme Restorative Justice Perkara Penadahan dari Kejari Humbang Hasundutan Minggu, 16 Agu 2026 17:00 WIB

Baca Selengkapnya
Sejumlah Kajati Baru Lantik Pejabat Eselon II dan III, Ingatkan Pesan Jaga Marwah Kejaksaan
Sejumlah Kajati Baru Lantik Pejabat Eselon II dan III, Ingatkan Pesan Jaga Marwah Kejaksaan Kamis, 13 Agu 2026 17:32 WIB

Baca Selengkapnya
Mahasiswa KKN Tematik Hukum di Kejati Sulsel Hadirkan Inovasi Buku Saku Pelaporan Kekerasan Seksual dari Perlindungan Hukum Korban
Mahasiswa KKN Tematik Hukum di Kejati Sulsel Hadirkan Inovasi Buku Saku Pelaporan Kekerasan Seksual dari Perlindungan Hukum Korban Rabu, 12 Agu 2026 11:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice dari Kejari Surabaya dan Sidoarjo
Kejati Jatim Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice dari Kejari Surabaya dan Sidoarjo Selasa, 11 Agu 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel dan IFG Jalin Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun
Kejati Sulsel dan IFG Jalin Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun Sabtu, 08 Agu 2026 12:12 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel dan PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Sultan Hasanuddin Jalin Kerja Sama Perkuat Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum
Kejati Sulsel dan PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Sultan Hasanuddin Jalin Kerja Sama Perkuat Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum Kamis, 06 Agu 2026 12:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Menyetujui 2 Permohonan Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice dari Kejari Medan
Kejati Sumut Menyetujui 2 Permohonan Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice dari Kejari Medan Kamis, 06 Agu 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tersinggung Ucapan Kerabat kepada Anaknya, Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Penganiayaan oleh Ibu 7 Anak di Makassar
Tersinggung Ucapan Kerabat kepada Anaknya, Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Penganiayaan oleh Ibu 7 Anak di Makassar Rabu, 05 Agu 2026 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Momen Perpisahan dan Makna di Balik Pose `Saranghaeyo` Kajati Sulsel Dr Sila H Pulungan
Momen Perpisahan dan Makna di Balik Pose `Saranghaeyo` Kajati Sulsel Dr Sila H Pulungan Senin, 03 Agu 2026 14:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice dari 5 Kejari
Kejati Jatim Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice dari 5 Kejari Sabtu, 01 Agu 2026 17:24 WIB

Baca Selengkapnya
Korban Maafkan Tersangka, Kejati Sumut Menyetujui Restorative Justice Perkara Kecelakaan Lalin di Deli Serdang
Korban Maafkan Tersangka, Kejati Sumut Menyetujui Restorative Justice Perkara Kecelakaan Lalin di Deli Serdang Kamis, 30 Jul 2026 13:50 WIB

Baca Selengkapnya
Permohonan Plea Bargaining Perkara Pencobaan Pencurian dari Kejati Maluku dan Kejari Ambon Disetujui JAM PIDUM
Permohonan Plea Bargaining Perkara Pencobaan Pencurian dari Kejati Maluku dan Kejari Ambon Disetujui JAM PIDUM Kamis, 30 Jul 2026 08:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Penganiayaan Ayah 2 Anak yang Tersulut Emosi dari Kejari Pinrang
Kajati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Penganiayaan Ayah 2 Anak yang Tersulut Emosi dari Kejari Pinrang Rabu, 29 Jul 2026 18:56 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice dari Kejari Sidoarjo
Kejati Jatim Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice dari Kejari Sidoarjo Selasa, 28 Jul 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Pimpin Apel Pagi Terakhir di Kejati Sulsel, Kajati Dr Sila H Pulungan Titip Pesan Menggugah kepada Jajaran
Pimpin Apel Pagi Terakhir di Kejati Sulsel, Kajati Dr Sila H Pulungan Titip Pesan Menggugah kepada Jajaran Senin, 27 Jul 2026 10:30 WIB

Baca Selengkapnya