Better experience in portrait mode.

STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyetujui permohonan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) atas perkara tindak pidana penganiayaan antar keluarga yang diajukan Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan (Pangkep).

Persetujuan tersebut diberikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati Sulsel), Dr. Sila H Pulungan dalam ekspose virtual yang digelar pada Jumat, 10 Juli 2026. 

Ekspose tersebut diikuti oleh jajaran petinggi Kejati Sulsel, di antaranya Wakajati Sulsel Prihatin, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Teguh Suhendro, Koordinator Nur Utami Saudi dan Kasi A, Alham. Hadir pula secara virtual Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkep Jhon Ilef Malamassam, Kepala Seksi Pidum Muhammad Akbar, serta Jaksa Fasilitator Misrawaty Alwin Djafar dan Eka Prana Sasmitha.

Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Penganiayaan dari Kejari Pangkep

Awal Mula Perkara

Perkara ini melibatkan Tersangka TH alias T (31 tahun) dan Tersangka AA (30) yang melakukan aksi saling lapor sehingga keduanya berstatus sebagai tersangka sekaligus korban.

Kasus saling lapor ini bermula pada Jumat, 27 Maret 2026, sekitar pukul 17.30 WITA di area kios milik TH di Kampung Galung Boko, Desa Kabba, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep. Kesalahpahaman dipicu ketika AA mendatangi kios Milik TH sambil menggeber motor dan berteriak mempertanyakan suatu masalah terkait pelemparan botol bensin

TH yang awalnya berusaha menenangkan sambil merangkul pundak AA mendapat penolakan. AA menarik kerah baju TH dan memukul bagian rusuknya berkali-kali menggunakan kepalan tangan. Merasa diserang, TH membalas dengan meninju area wajah AA sebanyak dua kali hingga terjatuh. AA kemudian kembali menyerang dengan pukulan dan mencakar dada TH.

Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Penganiayaan dari Kejari Pangkep

Berdasarkan hasil Visum et Repertum Puskesmas Minasatene, AA mengalami luka robek dan lebam kebiruan di area kelopak mata kiri, sementara TH mengalami luka bekas cakaran kuku di dada sebelah kiri dan lecet di telapak tangan. 

Atas perbuatannya, kedua Tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Alasan Persetujuan

Persetujuan penyelesaian perkara melalui jalur restorative justice ini diberikan oleh Kajati Sulsel lantaran telah memenuhi syarat-syarat substantif yang ketat sesuai perundang-undangan. Diketahui para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana serta ancaman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.

Permohonan restorative justice juga disetujui setelah tercapainya kesepakatan perdamaian tanpa paksaan dan tanpa syarat pada Selasa, 7 Juli 2026, di Rumah Restorative Justice Kejari Pangkep.

Mengingat kedua tersangka masih memiliki hubungan kekeluargaan dan luka yang dialami telah sembuh, penyelesaian melalui restorative justice RJ ini mencegah terjadinya keretakan hubungan keluarga.

Kejati Sulsel juga mempertimbangkan adanya respons positif tokoh masyarakat, tokoh agaman, serta kepala desa yang mengupayakan perdamaian tersebut.

Dari hasil profiling juga diketahui kedua tersangka selama ini berkelakuan baik dan merupakan tulang punggung keluarga. TH berprofesi sebagai pedagang yang menghidupi istri, anak, dan ibu mertua, sedangkan AA bekerja sebagai pegawai SPBU yang membantu menghidupi ibu dan adik-adiknya.

Dalam putusannya, Kajati Sulsel Dr. Sila H. Pulungan menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejari Pangkep, mulai dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkep Jhon Ilef Malamassam, Kepala Seksi Pidum Muhammad Akbar, hingga jaksa fasilitator yang telah mengupayakan perdamaian kedua belah pihak.

Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara 2 Saudara Bertengkar karena Botol Bensin

"Setelah mendengarkan paparan dan kelengkapan administrasi, kami mempertimbangkan bahwa permohonan ini telah memenuhi syarat subjektif dan objektif mekanisme keadilan restoratif, yaitu adanya perdamaian yang diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula. Maka, permohonan RJ atas nama Tersangka TH dan AA disetujui,"
kata Kajati Dr. Sila H. Pulungan.

Kejati Sulsel

Kajati kemudian menginstruksikan agar jajaran Kejari Pangkep segera meminta penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri setempat, menyelesaikan administrasi barang bukti, serta segera mengeluarkan Tersangka dari tahanan (jika ditahan) setelah mendapatkan persetujuan pengadilan.

Menutup arahannya, Kajati Sulsel memberikan peringatan tegas kepada seluruh jajaran. "Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika terjadi, maka pimpinan akan menindak tegas!" pungkasnya.

Hari Pertama Sekolah, Penkum Kejati Sulsel Tanamkan Kesadaran Hukum dan Anti Korupsi Sejak Dini kepada Murid Baru SMPN 46 Makassar
Hari Pertama Sekolah, Penkum Kejati Sulsel Tanamkan Kesadaran Hukum dan Anti Korupsi Sejak Dini kepada Murid Baru SMPN 46 Makassar Senin, 13 Jul 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara 2 Saudara Bertengkar karena Botol Bensin
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara 2 Saudara Bertengkar karena Botol Bensin Sabtu, 11 Jul 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Perdana di Wilayah Kejati Maluku, Kajati Rudy Irawan Ajukan Usulan Tuntutan Pidana Pengawasan
Perdana di Wilayah Kejati Maluku, Kajati Rudy Irawan Ajukan Usulan Tuntutan Pidana Pengawasan Rabu, 08 Jul 2026 15:01 WIB

Baca Selengkapnya
Pertama Kali Diterapkan Kejari Banda Aceh, Terpidana Jalani Pidana Kerja Sosial Melalui Mekanisme Restorative Justice
Pertama Kali Diterapkan Kejari Banda Aceh, Terpidana Jalani Pidana Kerja Sosial Melalui Mekanisme Restorative Justice Rabu, 08 Jul 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Sapa Ratusan Pelajar di Kantor Gubernur, Penkum Kejati Sulsel Ajak Siswa Jadi Pelopor Cegah Kenakalan Remaja
Sapa Ratusan Pelajar di Kantor Gubernur, Penkum Kejati Sulsel Ajak Siswa Jadi Pelopor Cegah Kenakalan Remaja Selasa, 07 Jul 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Atasi Over Kapasitas Lapas, Kejati dan Kanwil Ditjenpas Perkuat Sinergi Restorative Justice
Atasi Over Kapasitas Lapas, Kejati dan Kanwil Ditjenpas Perkuat Sinergi Restorative Justice Senin, 06 Jul 2026 19:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Menyetujui 10 Permohonan Penyelesaian Perkara Pidum Melalui Restorative Justice
Kejati Jatim Menyetujui 10 Permohonan Penyelesaian Perkara Pidum Melalui Restorative Justice Minggu, 05 Jul 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice 2 Perkara Pidum dari Kejari Jeneponto dan Wajo
Kajati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice 2 Perkara Pidum dari Kejari Jeneponto dan Wajo Jumat, 03 Jul 2026 16:30 WIB

Baca Selengkapnya
Terima Kunjungan Direksi PT Pertamina, Kejati Sulsel Tegaskan Dukungan Pengawalan Aset Negara
Terima Kunjungan Direksi PT Pertamina, Kejati Sulsel Tegaskan Dukungan Pengawalan Aset Negara Kamis, 02 Jul 2026 20:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sulteng Pimpin Ekspose Permohonan Penyelesaian Perkara Penganiayaan Ringan Melalui Mekanisme Plea Bargaining
Kajati Sulteng Pimpin Ekspose Permohonan Penyelesaian Perkara Penganiayaan Ringan Melalui Mekanisme Plea Bargaining Rabu, 01 Jul 2026 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Dr. Sila H. Pulungan Lantik Kolonel Chk. Zulkarnain, S.H., M.H. Sebagai Aspidmil Kejati Sulsel
Kajati Dr. Sila H. Pulungan Lantik Kolonel Chk. Zulkarnain, S.H., M.H. Sebagai Aspidmil Kejati Sulsel Rabu, 01 Jul 2026 10:30 WIB

Baca Selengkapnya
FGD  Restorative Justice, Sesjampidum Tegaskan Keberhasilan Program RJ Bukan Ditentukan dari Jumlah Penghentian Perkara
FGD Restorative Justice, Sesjampidum Tegaskan Keberhasilan Program RJ Bukan Ditentukan dari Jumlah Penghentian Perkara Senin, 29 Jun 2026 14:01 WIB

Baca Selengkapnya
Peringatan Harganas ke-33, Kejaksaan RI Turut Serukan Penguatan 3 Pilar Pembangunan Keluarga
Peringatan Harganas ke-33, Kejaksaan RI Turut Serukan Penguatan 3 Pilar Pembangunan Keluarga Senin, 29 Jun 2026 11:44 WIB

Baca Selengkapnya
Permohonan Restorative Justice Kejari Ambon Damainkan Kembali Hubungan Saudara Ipar
Permohonan Restorative Justice Kejari Ambon Damainkan Kembali Hubungan Saudara Ipar Sabtu, 27 Jun 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Berantas Mafia Tanah, Kejati Sulsel dan Kanwil BNP Bentuk Tim Terpadu Atasi Persoalan Pertanahan
Berantas Mafia Tanah, Kejati Sulsel dan Kanwil BNP Bentuk Tim Terpadu Atasi Persoalan Pertanahan Selasa, 23 Jun 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Wakajati Jatim Menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan 11 Perkara Pidum Melalui Restorative Justice
Wakajati Jatim Menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan 11 Perkara Pidum Melalui Restorative Justice Jumat, 19 Jun 2026 12:02 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Geledah Kantor Disdik Sulsel Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Perpustakaan Digital
Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Geledah Kantor Disdik Sulsel Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Perpustakaan Digital Rabu, 17 Jun 2026 13:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kasus Penganiayaan Kekasih di Makassar Berakhir Damai Lewat Restorative Justice Kejati Sulsel
Kasus Penganiayaan Kekasih di Makassar Berakhir Damai Lewat Restorative Justice Kejati Sulsel Sabtu, 13 Jun 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Dr Sila H Pulungan Lantik Kajari Tana Toraja dan 2 Koordinator pada Kejati Sulsel
Kajati Dr Sila H Pulungan Lantik Kajari Tana Toraja dan 2 Koordinator pada Kejati Sulsel Jumat, 12 Jun 2026 08:01 WIB

Baca Selengkapnya
Terpidana Kasus Kosmetik Bermerkuri Si Ratu Emas Mira Hayati Bayar Pidana Denda Rp 1 Miliar di Kejari Makassar
Terpidana Kasus Kosmetik Bermerkuri Si Ratu Emas Mira Hayati Bayar Pidana Denda Rp 1 Miliar di Kejari Makassar Kamis, 11 Jun 2026 10:15 WIB

Baca Selengkapnya
Dalam Tahap Pemberkasan, Kejati Sulsel Pastikan Penanganan Perkara Korupsi Pengadaan Bibit Nanas Berjalan Profesional
Dalam Tahap Pemberkasan, Kejati Sulsel Pastikan Penanganan Perkara Korupsi Pengadaan Bibit Nanas Berjalan Profesional Rabu, 10 Jun 2026 13:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kunker ke Kejari Selayar, Kajati Sulsel Apresiasi Inovasi dan Ingatkan Larangan Transaksional Penanganan Perkara
Kunker ke Kejari Selayar, Kajati Sulsel Apresiasi Inovasi dan Ingatkan Larangan Transaksional Penanganan Perkara Senin, 08 Jun 2026 11:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kunjungan Kerja ke Cabjari Kajang dan Kejari Bulukumba, Ini Pesan kuat Kajati Sulsel kepada Jajaran
Kunjungan Kerja ke Cabjari Kajang dan Kejari Bulukumba, Ini Pesan kuat Kajati Sulsel kepada Jajaran Minggu, 07 Jun 2026 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kunker ke Cabjari Bone di Kajuara, Kajati Sulsel Tinjau Fasilitas dan Pastikan Kinerja Jajaran
Kunker ke Cabjari Bone di Kajuara, Kajati Sulsel Tinjau Fasilitas dan Pastikan Kinerja Jajaran Jumat, 05 Jun 2026 15:01 WIB

Baca Selengkapnya
Peringati Hari Lahir Pancasila, Kajati Sulsel Tegaskan Penegakan Hukum Berlandaskan Keadilan Sosial
Peringati Hari Lahir Pancasila, Kajati Sulsel Tegaskan Penegakan Hukum Berlandaskan Keadilan Sosial Selasa, 02 Jun 2026 11:00 WIB

Baca Selengkapnya