STORY KEJAKSAAN - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan (Sulsel) Dr. Sila H Pulungan menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) atas perkara tindak pidana lalu lintas dari Kejaksaan Negeri Bone dalam ekspose perkara secara virtual.
Ekspose tersebut turut diikuti Wakajati Sulsel, Prihatin, Koordinator, Nur Utami Saudi dan Kasi B, Awalauddin. Hadir pula secara virtual dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mulyadi, beserta Kasi Pidum sekaligus Jaksa Fasilitator Fiqhi Abdillah Baswara, dan Kasubsi Prapenuntutan yang juga bertindak sebagai Jaksa Fasilitator, Ika Vebrianty Ramadhany.
Persetujuan penyelesaian perkara melalui jalur restorative justice ini diberikan oleh Kajati Sulsel lantaran telah memenuhi syarat-syarat subjektif dan objektif sesuai Pasal 80 KUHAP 2025.
Kejati Sulsel
Kasus kecelakaan terjadi di jalan poros Sinjai–Bone, Desa Tanete Harapan, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone pada Sabtu (28/3/2026) siang. Tersangka MJ, yang tidak memiliki SIM, memarkirkan truknya di badan jalan untuk membantu rekannya yang mengalami pecah ban.
Namun, ia meninggalkan truk tersebut tanpa memasang segitiga pengaman atau lampu isyarat bahaya.
Belasan menit kemudian, Korban DPP (29) yang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan Saksi DF melaju kencang dan menabrak bagian belakang truk milik Tersangka.
Akibat insiden tersebut, Korban DPP meninggal dunia, sementara Saksi DF mengalami luka di kepala dan harus dirawat di RSUD Tenriawaru.
Atas perbuatannya, Tersangka MJ disangka melanggar Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 121 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dari pemaparan Kejari Bone, Kajati Sulsel akhirnya memutuskan menyetujui permohonan restorative justice dari Kejari Bone dengan pertimbangan Tersangka belum pernah dihukum atau bukan merupakan residivis, tindak pidana yang disangkakan memenuhi syarat dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun.
Kajati juga mempertimbangkan kesepakatan kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, yang ditandatangani dalam surat perdamaian antara keluarga korban dan tersangka. Serta upaya penyelesaian damai mendapat respons positif dari tokoh masyarakat dan disaksikan oleh Kepala Desa.
Dari hasil profiling juga diketahui Tersangka dikenal memiliki kelakuan yang baik di lingkungan masyarakatnya. Selain itu, Tersangka berprofesi sebagai sopir mobil dan merupakan satu-satunya tulang punggung keluarga yang harus menghidupi seorang istri dan anak laki-lakinya.
"Terima kasih kepada Kajari Bone Mulyadi, dan jajaran, yang telah mengupayakan perkara ini dilakukan penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif," tutur Kajati.
Dengan disetujui permohonan tersebut, Kajati menginstruksikan agar Kajari Bone segera meminta penetapan persetujuan restorativ ejustice ke Pengadilan Negeri setempat. Jika Tersangka ditahan, agar segera dikeluarkan dari tahanan setelah mendapatkan persetujuan restorative justice dari Pengadilan Negeri.
Selain itu, Kajati juga memerintahkan pelaksanaan penyelesaian barang bukti secara administratif dan pendokumentasian berkas RJ untuk dijilid dengan cover berwarna putih agar segera dilaporkan secara berjenjang.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id