STORY KEJAKSAAN - Pelaksanaan penghentian penuntutan perkara melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) kembali merekatkan hubungan antara dua bersaudara yang terlibat konflik karena kasus penganiayaan. Langkah ini juga menghindari keduanya dari kemungkinan menjalani kehidupan di balik penjara.
Kesempatan kedua itu datang saat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar ekspose permohonan penghentian penuntutan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (MKR) dari Kejari Padang Sidempuan pada Kamis, 16 Juli 2026. yang digelar
Ekspose tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Muhibuddin, S.H., M.H., yang didampingi Wakajati Eko adhyaksono, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum Suhendri, S.H., M.H..
Ekspose juga dihadiri secara daring oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Sidempuan Dr. Hartadhi Christianto didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Zulhelmi Sinaga, S.H., dan jajaran jaksa pada Bidang Tindak Pidana Umum.
Dalam paparannya, Kajari Padang Sidempuan menjelaskan bahwa kasus penganiayaan ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Makmur Kelurahan Sitamiang Baru Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Tersangka Syafrizal diketahui melakukan pemukulan terhadap saksi korban Sondang Mariah, yang merupakan adik kandung tersangka, diduga karena dendam yang disebabkan adanya perselisihan dalam lingkungan keluarga.
Akibat perbuatan tersebut, Syafrizal kemudian diproses secara hukum dan ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Usai menelaah perkara tersebut, Kejari Padang Sidempuan mengusulkan untuk menyelesaikan perkara tersebut melalui mekanisme keadilan restorative. Usulan ini diajukan karena secara fakta antara korban dan tersangka telah berdamai tanpa syarat.
Tersangka Syafrizal juga telah mengakui kekhilafan dan menyatakan mengaku bersalah serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut. Selain pihak saksi korban telah memaafkan tersangka, para tokoh masyarakat melalui kepala lingkungan juga menyatakan dan meminta kepada Kejaksaan agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan mengingat antara tersangka dan korban adalah saudara kandung.
Permintaan tersebut disampaikan agar konflik antara saudara dapat berakhir damai sekaligus menghapus dendam atau perselisihan baru.
setelah menerima penjelasan kronologi peristiwa pidana dari Kajari Padang Sidempuan bersama Kasi Pidana Umum serta tim Jaksa Penuntut Umum, Kajati Sumut memeutuskan menyetujui permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice yang diajukan Kejari Padang Sidempuan.
”Penyelesaian perkara melalui restorative justice adalah penegakan hukum yang mengedepankan Nurani dan rasa kemanusiaan, terlebih perkara tersebut melibatkan abang adik kandung, hubungan keluarga jauh lebih penting daripada pemenjaraan atau pemidanaan," ujar Kajati Sumut.
”Penyelesaian perkara melalui restorative justice adalah penegakan hukum yang mengedepankan Nurani dan rasa kemanusiaan, terlebih perkara tersebut melibatkan abang adik kandung, hubungan keluarga jauh lebih penting daripada pemenjaraan atau pemidanaan," ujar Kajati Sumut.
Menurut Kajati, restorative justice menjadi semangat baru penegakan hukum di Indonesia yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial ditengah-tengah masyarakat.
Seraya mengingatkan para jaksa tetap harus mempertimbangkan dan memperhatikan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan Kejaksaan tentang Restortif justice.
Pembangunan Jalan Tol Ruas Medan – Binjai Seksi I, II dan III Sepanjang 25,441 Kilometer menghabiskan anggaran Rp1,17 triliun
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id