STORY KEJAKSAAN - Tim Burung Hantu Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh berhasil mengamankan terpidana Bayu Putra Andesta, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Payakumbuh.
Terpidana dalam perkara pencabulan terhadap anak di bawah umum yang telah menjadi buronan sejak tahun 2021 itu diamankan pada Selasa, 14 Juli 2026, malam di Dusun Serambi Baru, Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
"Tidak ada tempat untuk orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bagi di Kejari ataupun di Kejaksaan Tinggi se-Sumateraa Barat. Artinya kami sampaikan kepada yang dimaksud dalam DPO kami untuk segera menyerahkan diri, Karena kapanpun, dimanapun kami akan upayakan tangkap," tegas Asisten Intelijen Kejati Sumbar Agustinus Hanung Widyatmaka, S.H., saat menggelar konferensi pers di kantor Kejati Sumbar, Kamis, 16 Juli 2026.
Dijelaskan Asintel bahwa Terpidana Bayu merupakan buronan dalam perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 64 K/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Maret 2021. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan terpidana terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun serta pidana denda sesuai amar putusan.
Namun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terpidana pada tahun 2021 tidak pernah memenuhi panggilan Jaksa untuk menjalani eksekusi sehingga ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari Payakumbuh.
Usai berhasil diamankan, Tim Burung Hantu Kejati Sumbar segera menyerahkan terpidana kepada Jaksa Eksekutor Kejari Payakumbuh untuk menjalani proses administrasi dan selanjutnya dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Payakumbuh guna menjalani pidana sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dengan penangkapan Terpidana Bayu yang telah buron selama lima tahun, Asisten Kejati Sumbar menegaskan bahwa tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan yang masuk dalam DPO Kejati maupun Kejari.
Untuk itu, Kejati Sumbar mengimbau seluruh pihak yang masih masuk dalam DPO Kejaksaan agar segera menyerahkan diri secara sukarela dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id