Better experience in portrait mode.
Wakajati Sulsel, Prihatin

Permohonan Restorative Justice Disetujui, Kejati Sulsel Sanksi Tersangka Pengancaman dengan Membersihkan Masjid 2 Minggu

Kamis, 09 Apr 2026 16:15 WIB

STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melakukan ekspose usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) di Kejati Sulsel pada Senin, 6 April 2026 dengan membahas penyelesaian perkara tindak pidana pengancaman yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng.

Ekspose dipimpin Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel, Prihatin, didampingi Asisten Pidana Umum (Aspidum) Teguh Suhendro beserta jajaran. Kegiatan ini juga diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Soppeng, Sulta D. Sitohang beserta jajarannya yang hadir secara virtual.

Dari paparan Kejari Soppeng diketahui bahwa perkara ini melibatkan satu orang tersangka berinisial JAP (57) yang bekerja sebagai seorang wiraswasta. Sementara pihak korban adalah LE (50) yang berprofesi sebagai petani atau pekebun.

Tersangka JAP disangkakan telah melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang tindak pidana pengancaman.

Perkara ini bermula saat terjadi percekcokan terkait batas tanah dan pagar pembatas antara tersangka dengan korban LE dan saksi Agustina di Desa Barang, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng pada Sabtu, 6 Desember 2025, sekira pukul 17.30 WITA. 

Lakukan Pengancaman

Tersangka yang merasa tersinggung dan emosi mendengar perkataan korban kemudian masuk ke dalam rumahnya dan mengambil sebilah parang berukuran sekitar 25 sentimeter. Tersangka lalu melompat masuk ke pekarangan saksi, mencabut parangnya dengan tangan kiri, dan mengarahkannya kepada korban sehingga korban merasa terancam dan ketakutan.

Pertikaian tersebut dapat dilerai oleh saksi Muh. Tang yang memeluk dan menahan tersangka.
 

Dari hasil penelaahan jaksa, penyelesaian perkara tersebut dinilai layak untuk diajukan penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice. Usulan itu mempertimbangkan alasan bahwa Tersangka JAP baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan merupakan seorang residivis.

Alasan lainnya adalah tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun serta Tersangka dan saksi korban telah sepakat berdamai tanpa syarat pada 31 Maret 2026 lalu. Selain itu, usulan diajukan karena terdapat respons yang positif dari masyarakat sekitar.

Dalam arahannya, Wakajati Sulsel, Prihatin memberikan apresiasi kepada jajaran di daerah. Setelah mempertimbangkan seluruh aspek pemulihan keadilan dan hasil profiling yang menunjukkan tersangka memiliki kelakuan baik dan taat beribadah, Kejati Sulsel menyetujui permohonan penghentian perkara Tersangka JAP melalui mekanisme restorative justice.

"Setelah mendengarkan paparan, kami mempertimbangkan bahwa permohonan ini telah memenuhi persyaratan, yaitu adanya perdamaian dan pemulihan kondisi. Maka saya memutuskan perkara atas nama Tersangka JAP disetujui permohonannya untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif," tegas Wakajati Sulsel yang selanjutnya menginstruksikan Kejari Soppeng untuk segera meminta penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri.

Sebagai bagian dari sanksi dan pengawasan sosial, Tersangka JAP diwajibkan melaksanakan rencana kerja sosial berupa membersihkan tempat ibadah, yakni Masjid Ummul Mukkminin Penrie, selama 1 jam sehari dalam jangka waktu 2 minggu.

Menutup arahannya, Wakajati Sulsel memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran jaksa. "Dilarang keras ada praktik transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika terjadi, pimpinan akan menindak tegas!" pungkasnya.

Permohonan Restorative Justice Disetujui, Kejati Sulsel Sanksi Tersangka Pengancaman dengan Membersihkan Masjid 2 Minggu
Permohonan Restorative Justice Disetujui, Kejati Sulsel Sanksi Tersangka Pengancaman dengan Membersihkan Masjid 2 Minggu
Permohonan Restorative Justice Disetujui, Kejati Sulsel Sanksi Tersangka Pengancaman dengan Membersihkan Masjid 2 Minggu Kamis, 09 Apr 2026 16:15 WIB

Baca Selengkapnya
Gelar Kunker ke Sejumlah Kejari, Kajati Sulsel Buktikan Komitmen Program Zero Indekos bagi Pegawai Kejaksaan
Gelar Kunker ke Sejumlah Kejari, Kajati Sulsel Buktikan Komitmen Program Zero Indekos bagi Pegawai Kejaksaan Kamis, 09 Apr 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kunker ke Kejari Bone, Kajati Sulsel Tekankan 3 Program Prioritas dan Resmikan Gedung Baru TK Adhyaksa XX
Kunker ke Kejari Bone, Kajati Sulsel Tekankan 3 Program Prioritas dan Resmikan Gedung Baru TK Adhyaksa XX Selasa, 07 Apr 2026 12:02 WIB

Baca Selengkapnya
Pastikan Sanksi Sosial Berjalan Efektif, Kajari Merangin Pantau Pelaksanaan Restorative Justice ABH Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Pastikan Sanksi Sosial Berjalan Efektif, Kajari Merangin Pantau Pelaksanaan Restorative Justice ABH Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Selasa, 07 Apr 2026 10:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sulsel Dr Didik Farkhan Alisyahdi Terima Gelar Kehormatan Adat Bugisla Mappapole Daeng Pawinru
Kajati Sulsel Dr Didik Farkhan Alisyahdi Terima Gelar Kehormatan Adat Bugisla Mappapole Daeng Pawinru Senin, 06 Apr 2026 10:58 WIB

Baca Selengkapnya
Terpidana Kasus Kosmetik Ilegal, `Ratu Emas` Mira Hayati Ajukan Cicilan Denda Rp1 Miliar dan Jaminkan Sertifikat Ruko
Terpidana Kasus Kosmetik Ilegal, `Ratu Emas` Mira Hayati Ajukan Cicilan Denda Rp1 Miliar dan Jaminkan Sertifikat Ruko Minggu, 05 Apr 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sulsel Resmikan Mess Pegawai, Kejari Luwu Kini Berstatus 100% Zero Indekos
Kajati Sulsel Resmikan Mess Pegawai, Kejari Luwu Kini Berstatus 100% Zero Indekos Kamis, 02 Apr 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Diajukan Wakajati Maluku, JAM PIDUM Kejagung Menyetujui Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika di Kejari Ambon
Diajukan Wakajati Maluku, JAM PIDUM Kejagung Menyetujui Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika di Kejari Ambon Rabu, 01 Apr 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sulsel Imbau Jajaran untuk Tingkatkan Kinerja Serta Efisien Energi dan BBM
Kajati Sulsel Imbau Jajaran untuk Tingkatkan Kinerja Serta Efisien Energi dan BBM Selasa, 31 Mar 2026 12:13 WIB

Baca Selengkapnya
Denda Rp 1 Miliar Belum Dibayar, Kajati Sulsel Perintahkan Asset Tracing dan Sita Eksekusi Harta `Ratu Emas` Mira Hayati
Denda Rp 1 Miliar Belum Dibayar, Kajati Sulsel Perintahkan Asset Tracing dan Sita Eksekusi Harta `Ratu Emas` Mira Hayati Minggu, 29 Mar 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Banda Aceh Ajukan Permohonan Restorative Justice Perkara Penganiayaan
Kejari Banda Aceh Ajukan Permohonan Restorative Justice Perkara Penganiayaan Jumat, 27 Mar 2026 10:21 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sulsel Sidak Hari Pertama Kerja Usai Libur Idul Fitri 1447 H, Absen Pegawai Satu Per Satu
Kajati Sulsel Sidak Hari Pertama Kerja Usai Libur Idul Fitri 1447 H, Absen Pegawai Satu Per Satu Rabu, 25 Mar 2026 12:07 WIB

Baca Selengkapnya
Terdesak Kebutuhan Transportasi Buat Bekerja, Perkara Penadah Motor di Tanah Bumbu Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Terdesak Kebutuhan Transportasi Buat Bekerja, Perkara Penadah Motor di Tanah Bumbu Diselesaikan Lewat Restorative Justice Senin, 16 Mar 2026 16:02 WIB

Baca Selengkapnya
Wujudkan Mudik Aman, Kajati Sulsel dan Forkopimda Lepas Keberangkatan Bus Mudik Gratis 1447 H
Wujudkan Mudik Aman, Kajati Sulsel dan Forkopimda Lepas Keberangkatan Bus Mudik Gratis 1447 H Senin, 16 Mar 2026 11:11 WIB

Baca Selengkapnya
Jampidum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice Perkara Tindak Pidana Narkotika
Jampidum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice Perkara Tindak Pidana Narkotika Jumat, 13 Mar 2026 22:02 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sulsel Peringatkan Soal Kedisiplinan dan Larangan Flexing Saat Pengarahan Internal Jelang Libur Panjang
Kajati Sulsel Peringatkan Soal Kedisiplinan dan Larangan Flexing Saat Pengarahan Internal Jelang Libur Panjang Jumat, 13 Mar 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Jampidum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika, Para Tersangka Jalani Rehabilitasi
Jampidum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika, Para Tersangka Jalani Rehabilitasi Rabu, 11 Mar 2026 22:48 WIB

Baca Selengkapnya
Susul 5 Tersangka Lain, Kejati Sulsel Tahan Mantan Kabid Hortikultura DTPHBun Berinisial UN Terkait Perkara Korupsi Bibit Nanas
Susul 5 Tersangka Lain, Kejati Sulsel Tahan Mantan Kabid Hortikultura DTPHBun Berinisial UN Terkait Perkara Korupsi Bibit Nanas Rabu, 11 Mar 2026 15:01 WIB

Baca Selengkapnya
Restorative Justice Perkara Penganiayaan Disetujui, Kejati Sulteng `Hukum` Tersangka Membersihkan Masjid Selama 3 Bulan
Restorative Justice Perkara Penganiayaan Disetujui, Kejati Sulteng `Hukum` Tersangka Membersihkan Masjid Selama 3 Bulan Rabu, 11 Mar 2026 13:02 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Resmi Tahan Mantan Pj Gubernur dan 4 Tersangka Lainnya Terkait Perkara Korupsi Program Bibit Nanas RP60 Miliar
Kejati Sulsel Resmi Tahan Mantan Pj Gubernur dan 4 Tersangka Lainnya Terkait Perkara Korupsi Program Bibit Nanas RP60 Miliar Senin, 09 Mar 2026 22:59 WIB

Baca Selengkapnya
Cekcok Gara-Gara BOS, Kejati Sumut Damaikan 2 Guru Lewat Restorative Justice
Cekcok Gara-Gara BOS, Kejati Sumut Damaikan 2 Guru Lewat Restorative Justice Minggu, 08 Mar 2026 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Luwu Tetapkan Mantan Anggota DPR, DPRD, dan 3 Orang Lain Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Program P3-TGAI Tahun 2024
Kejari Luwu Tetapkan Mantan Anggota DPR, DPRD, dan 3 Orang Lain Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Program P3-TGAI Tahun 2024 Sabtu, 07 Mar 2026 07:01 WIB

Baca Selengkapnya
Jampidum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika, 4 Pelaku Jalani Rehabilitasi
Jampidum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika, 4 Pelaku Jalani Rehabilitasi Jumat, 06 Mar 2026 17:50 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice PNS Pencuri Motor di Parepare
Kejati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice PNS Pencuri Motor di Parepare Jumat, 06 Mar 2026 10:02 WIB

Baca Selengkapnya
Siapkan Pelayanan Layak dan Nyaman, Kejati Sulsel dan Pengadilan Tinggi Makassar Tandatangani MoU Layanan Saksi Prima
Siapkan Pelayanan Layak dan Nyaman, Kejati Sulsel dan Pengadilan Tinggi Makassar Tandatangani MoU Layanan Saksi Prima Kamis, 05 Mar 2026 10:02 WIB

Baca Selengkapnya