STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melakukan ekspose usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) di Kejati Sulsel pada Senin, 6 April 2026 dengan membahas penyelesaian perkara tindak pidana pengancaman yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng.
Ekspose dipimpin Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel, Prihatin, didampingi Asisten Pidana Umum (Aspidum) Teguh Suhendro beserta jajaran. Kegiatan ini juga diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Soppeng, Sulta D. Sitohang beserta jajarannya yang hadir secara virtual.
Dari paparan Kejari Soppeng diketahui bahwa perkara ini melibatkan satu orang tersangka berinisial JAP (57) yang bekerja sebagai seorang wiraswasta. Sementara pihak korban adalah LE (50) yang berprofesi sebagai petani atau pekebun.
Tersangka JAP disangkakan telah melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang tindak pidana pengancaman.
Perkara ini bermula saat terjadi percekcokan terkait batas tanah dan pagar pembatas antara tersangka dengan korban LE dan saksi Agustina di Desa Barang, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng pada Sabtu, 6 Desember 2025, sekira pukul 17.30 WITA.
Tersangka yang merasa tersinggung dan emosi mendengar perkataan korban kemudian masuk ke dalam rumahnya dan mengambil sebilah parang berukuran sekitar 25 sentimeter. Tersangka lalu melompat masuk ke pekarangan saksi, mencabut parangnya dengan tangan kiri, dan mengarahkannya kepada korban sehingga korban merasa terancam dan ketakutan.
Pertikaian tersebut dapat dilerai oleh saksi Muh. Tang yang memeluk dan menahan tersangka.
Dari hasil penelaahan jaksa, penyelesaian perkara tersebut dinilai layak untuk diajukan penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice. Usulan itu mempertimbangkan alasan bahwa Tersangka JAP baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan merupakan seorang residivis.
Alasan lainnya adalah tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun serta Tersangka dan saksi korban telah sepakat berdamai tanpa syarat pada 31 Maret 2026 lalu. Selain itu, usulan diajukan karena terdapat respons yang positif dari masyarakat sekitar.
Dalam arahannya, Wakajati Sulsel, Prihatin memberikan apresiasi kepada jajaran di daerah. Setelah mempertimbangkan seluruh aspek pemulihan keadilan dan hasil profiling yang menunjukkan tersangka memiliki kelakuan baik dan taat beribadah, Kejati Sulsel menyetujui permohonan penghentian perkara Tersangka JAP melalui mekanisme restorative justice.
"Setelah mendengarkan paparan, kami mempertimbangkan bahwa permohonan ini telah memenuhi persyaratan, yaitu adanya perdamaian dan pemulihan kondisi. Maka saya memutuskan perkara atas nama Tersangka JAP disetujui permohonannya untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif," tegas Wakajati Sulsel yang selanjutnya menginstruksikan Kejari Soppeng untuk segera meminta penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri.
Sebagai bagian dari sanksi dan pengawasan sosial, Tersangka JAP diwajibkan melaksanakan rencana kerja sosial berupa membersihkan tempat ibadah, yakni Masjid Ummul Mukkminin Penrie, selama 1 jam sehari dalam jangka waktu 2 minggu.
Menutup arahannya, Wakajati Sulsel memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran jaksa. "Dilarang keras ada praktik transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika terjadi, pimpinan akan menindak tegas!" pungkasnya.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id