STORY KEJAKSAAN - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Prof. Dr. R. Narendra Jatna menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah amanat konstitusi negara.
Upaya mewujudkan target Universal Coverage Jamsostek (UCJ) yang saat ini diemban Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaa merupakan tugas dan tanggung jawab bersama, termasuk institusi Kejaksaan.
Arahan tersebut disampaikan Jamdatun memberi sambutan dan membuka secara resmi kegiatan Rapat Koordinasi Kepatuhan, Monitoring dan Evaluasi Universal Coverage Jamsostek (UCJ), sekaligus Penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi dan Maluku dengan Kejaksaan Tinggi di wilayah Sulawesi dan Maluku di Hotel The Rinra, Rabu, 20 Mei 2026.
Kejati Sulsel
Dalam sambutannya, Jamdatun menambahkan bahwa wilayah Sulawesi dan Maluku memiliki karakteristik sosial dan ekonomi yang sangat dinamis, sehingga membutuhkan perhatian serius agar seluruh pekerja dapat terlindungi.
Rapat koordinasi ini, lanjutnya, menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi dan mengevaluasi tantangan di lapangan.
Jamdatun juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi dan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Sulama atas sinergi yang telah berjalan kuat.
Sementara Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho yang hadir secara virtual mengungkapkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah melimpahkan sedikitnya 20.000 surat litigasi resmi kepada pihak Kejaksaan.
“Kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan tidak hanya bersifat administratif, tetapi terbukti nyata meningkatkan kepatuhan pemberi kerja serta memperluas perlindungan pekerja. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi ini demi menjamin perlindungan sosial bagi seluruh pekerja," ujar Agung Nugroho.
Ia juga memaparkan tantangan besar di wilayah Sulawesi dan Maluku (Sulama), di mana capaian Universal Coverage kepesertaan saat ini baru menyentuh 36,25%, atau sekitar 3 juta lebih pekerja dari total potensi 10 juta pekerja yang ada
Kegiatan ini dihadiri Direktur Perdata Jamdatun, para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) seperti Kajati Sulsel, Dr. Sila H Pulungan, para Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) se-wilayah Sulawesi dan Maluku, termasuk Kajati Sulteng, Kajati Sulbar, Wakajati Sulut, Wakajati Maluku, Wakajati Maluku Utara, dan Wakajati Sultra.
Sebagai bentuk apresiasi atas komitmen penegakan regulasi, acara ini dirangkaikan dengan penyerahan Penghargaan Penegakan Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada sejumlah satuan kerja Kejaksaan yang dinilai progresif dalam mengawal kepatuhan pemberi kerja.
Acara puncak ditandai dengan Penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi dan Maluku dengan Kepala Kejaksaan Tinggi se-Sulawesi dan Maluku.
PKS ini diharapkan menjadi payung hukum yang semakin kokoh dalam melakukan tindakan hukum preventif maupun represif terhadap badan usaha yang belum patuh dalam memberikan hak jaminan sosial kepada para pekerjanya.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id