STORY KEJAKSAAN - Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mengapresiasi dukungan dan kontribusi berbagi pihak atas sinergi dan dukungan terhadap pengembangan Adhyaksa Chamber. Keberadaan Adhyaksa Chamber diharapkan dapat menjadi mitra strategis dalam penyelesaian sengketa sektor publik melalui layanan medias, penasihat strategis, dan penguatan tata kelola dari Kementerian/Lembaga dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pesan tersebut disampaikan Jaksa Agung RI saat menghadiri kegiatan Kick Off Revitalisasi Gedung Adhyaksa Chambers yang mengangkat tema "Membangun Adhyaksa Chambers sebagai Pusat Mediasi Sengketa Sektor Publik untuk Mendukung Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Emas 2045" di Jakarta pada Rabu, 24 Juni 2026
"Saya meyakini Adhyaksa Chambers akan menjadi salah satu instrumen strategis dalam memperkuat kepastian hukum, menjaga stabilitas pemerintahan, menciptakan iklim investasi yang kondusif, serta mendukung percepatan pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045. ,” ujar Jaksa Agung.
Menurut Jaksa Agung, pengembangan Adhyaksa Chamber perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas yaitu penguatan peran hukum dalam pembangunan nasional.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 telah menegaskan pentingnya transformasi tata kelola, supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan Indonesia sebagai prasyarat menuju Indonesia Emas 2045.
Dalam konteks tersebut, hukum tidak dapat dipandang hanya sebagai instrumen penindakan atau litigasi, melainkan harus hadir sebagai fondasi kepastian, tata kelola, kepercayaan publik, dan daya saing nasional.
Di lingkungan Kejaksaan, arah tersebut sejalan dengan penguatan fungsi Advocaat Generaal, yaitu peran Jaksa Agung sebagai pengacara negara untuk memastikan kepentingan hukum negara terlindungi melalui pertimbangan hukum, pendampingan, penyelesaian sengketa, dan pengendalian risiko hukum.
Kejaksaan Agung
Lebih lanjut, Jaksa Agung menjelaskan bahwa dalam lanskap global yang semakin kompetitif, kepastian hukum merupakan salah satu ukuran utama daya saing negara. Pada pelaksanaan proyek strategis, investasi, kontrak pemerintah, pengelolaan aset negara, kerja sama internasional, serta hubungan hukum antara pemerintah dan badan usaha, sengketa dapat terjadi.
Menghadapi tantangan tersebut, peran Kejaksaan adalah memastikan agar sengketa tersebut tidak berkembang menjadi hambatan pembangunan, tidak menimbulkan ketidakpastian yang berkepanjangan, dan tidak mengurangi perlindungan terhadap kepentingan hukum negara.
Pada bagian lain, Jaksa Agung juga menjelaskan bahwa perkembangan hukum modern menunjukkan penyelesaian persoalan hukum tidak lagi selalu harus ditempuh melalui proses litigasi yang panjang. Bahkan dalam ranah pidana, pendekatan alternatif, korektif, restoratif, dan pemulihan semakin memperoleh tempat.
"Dalam ranah perdata, tata usaha negara, kontrak strategis, dan kepentingan hukum negara, kebutuhan terhadap penyelesaian sengketa alternatif menjadi semakin penting," ujar Jaksa Agung.
Sejalan dengan arah tersebut, Adhyaksa Chambers diharapkan dapat mendukung tersedianya sarana dan prasarana penyelesaian sengketa yang modern, profesional, dan berstandar tinggi.
Peran Adhyaksa Chamber bukan sebagai pihak yang menangani atau memutus perkara, melainkan sebagai penyedia ruang, fasilitas, dan dukungan teknis yang memungkinkan proses penyelesaian sengketa berlangsung secara efektif, tertib, dan terjaga kerahasiaannya, sekaligus memperkuat fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam kerangka kewenangan Advocaat Generaal.
Sejalan dengan visi tersebut, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna menjelaskan bahwa filosofi pembentukan Adhyaksa Chambers didasarkan pada nalar "negara hadir dalam mendamaikan sengketa".
Keberadaannya didukung oleh Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI dan UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang menegaskan wajibnya penyelesaian sengketa antar-entitas BUMN melalui mekanisme mediasi sebelum menempuh jalur litigasi.
Berdasarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026, Jamdatun bersama Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan diamanatkan untuk mengawal implementasi fisik maupun tata kelola kelembagaan ini, dengan target operasionalisasi penuh pada tahun 2027.
Jaksa Agung menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan Adhyaksa Chambers membutuhkan dukungan dan sinergi dari ekosistem lintas sektor. Kehadiran pusat mediasi yang kredibel, modern, dan terjaga kerahasiaannya ini diharapkan dapat mencegah sengketa sektor publik berkembang menjadi hambatan pembangunan.
Melalui tata kelola yang transparan dan akuntabel, fasilitas ini diproyeksikan mampu meningkatkan daya saing nasional, meminimalkan risiko hukum, serta memberikan kepastian hukum yang kokoh bagi para pelaku usaha serta investor demi keberlangsungan pembangunan nasional.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id