STORY KEJAKSAAN - Tim Satuan Tugas Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
DPO bernama H Asep Jamaluddin, LC alias Jimmy yang bekerja sebagai wiraswasta dan pernah mengenyam pendidikan sarjana di salah satu universitas swasta di Jakarta tersebut diamankan pada Kamis 23 Juli 2026 di wilayah Tebet Timur, DK Jakarta.
"Saat diamankan, Terpidana H. Asep Jamaludin, LC alias Jimmy bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya.
Diketahui putusan kasasi Mahkamah Agung menetapkan Asep Jamaluddin alias Jimmy yang saat ini berusia 44 tahun dan berdomisili di Koja, Jakarta Utara terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana penipuan.
MA menjatuhkan vonis terhadap Asep Jamaluddin alias Jimmy berupa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 245 K/Pid/2026 tanggal 3 Februari 2026 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor: 543/Pid/2025/PT.PTK tanggal 7 Oktober 2025 jo. Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 297/Pid.B/2025/PN.Ptk tanggal 26 Agustus 2025.
Puspenkum Kejagung
Dengan penangkapan buronan ini, Kapuspenkum kembali mengingatkan arahan Jaksa Agung yang meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id