STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kejari Kuansing) melalui pelaksanaan bantuan hukum nonlitigasi tersebut oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp52.878.512.000 dalam rangka penyelamatan aset Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi.
Sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi tersebut, Pemkab Kuantan Singingi menyerahkan piagam penghargaan kepada Kejari Kuansing beserta Tim JPN atas keberhasilannya dalam melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp52,87 miliar tersebut.
Apresiasi tersebut diserahkan dalam kegiatan Penyerahan Sertifikat Hak Pakai dan Penyerahan Piagam Penghargaan sebagai wujud sinergi antara Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Jumat, 31 Juli 2026
Kegiatan itu turut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Kuansing Drs. Muradi, M.Si., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Raden Muhammad Shandy Meita, S.H., M.H., serta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Mohammad Harun Sunadi, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan buah dari kerja keras seluruh jajaran, khususnya Tim JPN, dalam menjalankan fungsi pendampingan hukum bagi pemerintah daerah.
Kejari Kuantan Singigi
Kejari Kuansing, lanjut Kajari, berkomitmen untuk terus mengawal setiap upaya penyelamatan aset daerah sehingga seluruh kekayaan milik pemerintah dapat terlindungi dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
Pada kesempatan yang sama juga diserahkan penyerahan Piagam Penghargaan atas keberhasilan Kejari Kuansing dan tim JPN dalam penyelamatan keuangan negara sebesar Rp22,1 miliar yang diperoleh dari pelaksanaan Bantuan Hukum Litigasi dalam penanganan Gugatan Pasar Bawah Teluk Kuantan di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru.
Selain penyerahan piagam penghargaan, Kejari Kuansing pada momen istimewa ini menyerahkan tiga Sertifikat Hak Pakai (SHP) kepada Pemkab Kuantan Singingi yang merupakan hasil dari pelaksanaan Bantuan Hukum Nonlitigasi oleh tim JPN.
Tiga sertifikat hak pakai yang diserahkan itu berupa SHP atas tanah peruntukan Masjid Agung Kabupaten Kuantan Singingi, SHP atas tanah peruntukan Sport Center (GOR B), dan SHP atas tanah peruntukan Sekolah Rakyat Kabupaten Kuantan Singingi.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melalui peran Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan Bantuan Hukum kepada instansi pemerintah daerah.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi H. Muklisin memberikan apresiasi tinggi atas profesionalisme Kejari Kuansing dalam memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah.
"Sinergi ini memberikan manfaat nyata dalam mengamankan aset daerah. Ke depan, kerja sama ini harus terus diperkuat demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat," ujarnya.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id