STORY KEJAKSAAN - Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin memimpin prosesi Pelantikan, Pengambilan Sumpah dan Serah Terima Jabatan Pejabat Eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung yang berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta pada Jumat 24 Juli 2026.
Para Pejabat Eselon I yang dilantik dan diambil sumpahnya adalah Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. sebagai Wakil Jaksa Agung; Dr. Leonardo Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum); Dr. Kuntadi, S.H., M.H. sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Tiga pejabat lainnya adalah Kepala Badan dan Staf Ahli yakni Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI; Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.H. sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset; serta Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Politik, Keamanan, dan Penegakan Hukum.
Mengawali amanatnya, Jaksa Agung RI menegaskan bahwa pelantikan ini tidak hanya menjadi simbol rotasi dan penyegaran organisasi semata, melainkan momentum penting untuk meneguhkan komitmen dalam memperkuat pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang institusi secara profesional, transparan, akuntabel, dan penuh tanggung jawab.
"Di tengah dinamika yang sedang dihadapi institusi, setiap pejabat yang dilantik dituntut mampu menunjukkan kepemimpinan yang tangguh, menjaga soliditas, serta meningkatkan kepercayaan publik melalui pelaksanaan tugas yang mumpuni, objektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara," tegas Jaksa Agung RI.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung memberikan arahan khusus dan penekanan tugas kepada masing-masing pejabat yang baru dilantik. Kepada Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., yang baru dilantik, Jaksa Agung menekankan kedudukan strategis Wakil Jaksa Agung dalam mendampingi dan membantu mengendalikan roda kepemimpinan.
Wakil Jaksa Agung diminta aktif memperkuat fungsi pengawasan, membangun sinergi antara bidang teknis dan pendukung, serta mengendalikan penanganan perkara di Bidang Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus agar berjalan profesional, objektif, transparan, dan independen. Melakukan evaluasi berkala dan cegah penanganan perkara yang berlarut-larut guna mengembalikan marwah Kejaksaan yang berintegritas dan dipercaya publik.
Sementara kepada Jampidum yang kini dijabat Dr. Leonardo Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., Jaksa Agung mengingatkan peran JAM PIDUM sebagai garda terdepan penegakan hukum yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, Jampidum diminta melanjutkan program strategis dan merumuskan kebijakan yang memperkuat peran sentral Penuntut Umum sebagai dominus litis.
Sejalan dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, Jaksa Agung menginstruksikan Jampidum agar seluruh jajaran diminta memahami dan menerapkannya secara profesional, cermat, dan bertanggung jawab.
Momen pembaruan hukum pidana ini harus dibuktikan dengan menghadirkan penegakan hukum yang humanis, berintegritas, serta menjaga keseimbangan antara keadilan substantif dan prosedural.
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung juga memberikan arahan khusus kepada Jampidsus Dr. Kuntadi, S.H., M.H. yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BPA Kejaksaan RI Kepada Jampidsus baru, Jaksa Agung meminta pejabat baru tetap menjaga kesinambungan penanganan perkara korupsi menanggapi kondisi pasca pengunduran diri pejabat sebelumnya.
Jampidsus juga diminta segera melakukan konsolidasi internal, mengembalikan semangat dan keberanian jajaran "Gedung Bundar", serta memastikan seluruh perkara korupsi ditangani secara independen, objektif, transparan, tanpa tebang pilih, dan bebas dari intervensi atau tekanan pihak manapun.
Jampidsus juga diamanatkan sebagai Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk bertindak tegas melalui koordinasi lintas kementerian/lembaga.
Khusus penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dari Penyidik Polri atas nama Tersangka DR dan FA yang diserahkan ke Kejaksaan, Jaksa Agung menegaskan bahwa penanganannya tetap menjadi kewenangan Tim 9 yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan Prof. Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum.
Selain kepada para Jaksa Agung Muda, Jaksa Agung juga langsung memberikan arahan khusus dan penekan tugas kepada Kabadiklat baru, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. Sebagai kawah candradimuka insan Adhyaksa, Badiklat dinilai memiliki peran strategis membentuk Jaksa yang tidak hanya kompeten, tetapi juga bermoral dan berintegritas tinggi.
Kabandiklat diminta melakukan modernisasi sistem diklat dengan kurikulum yang adaptif dan responsif terhadap perkembangan teknologi dan dinamika hukum global, serta terus menanamkan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa dan doktrin een en ondeelbaar yang berarti Kejaksaan adalah satu dan tak terpisahkan.
Sedangkan kepada Kepala BPA Kejaksaan yang kini dijabat Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.H., Jaksa Agung mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi harus memberikan pemulihan nyata bagi negara dan korban.
BPA dituntut membuktikan eksistensi, relevansi, dan efektivitas kinerjanya secara nyata melalui pengelolaan, penyitaan, perampasan, hingga pengembalian aset kerugian negara yang transparan, akuntabel, dan terintegrasi.
Terakhir Jaksa Agung meminta Staf Ahli Bidang Politik, Keamanan, dan Penegakan Hukum yang dijabat Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., untuk tidak bersikap aktif memberikan masukan, analisis risiko, pemetaan ancaman, dan rekomendasi konkret serta terukur kepada Pimpinan terkait perkembangan isu politik, keamanan nasional, dan tren penegakan hukum guna menjaga kepastian hukum dan stabilitas nasional.
Mengakhiri amanatnya, Jaksa Agung memberikan pesan kepada para pejabat yang baru dilantik agar tidak menempatkan diri seolah-olah hidup di "menara gading". Seorang pemimpin harus mau turun langsung ke bawah, hadir di tengah bawahan, mendengarkan, serta memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi.
"Sumpah jabatan yang diucapkan tidak hanya dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan negara, tetapi juga di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Ingat! Jangan pernah sekalipun pertaruhkan marwah institusi dan kepercayaan masyarakat hanya demi kepentingan pribadi," tegas Jaksa Agung.
Acara pelantikan turut dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung Dr. Barita Simanjuntak, S.H., M.H., CFrA., Ibu Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini beserta pengurus, Para Pejabat Eselon II, serta jajaran pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung.
Arahan itu disampaikan Jampidsus saat membuka JAM PIDSUS Gelar Pelatihan Public Speaking And Leadership Competency Enhancement bagi Jajaran Aspidsus dan Kajari Wilayah Sumatera Bagian Utara
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id