STORY KEJAKSAAN - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, S.H., M.H., memastikan surat edaran berisi imbauan kepada seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan surat biasa terkait penanganan perkara.
Penegasan tersebut disampaikan Kapuspenkum terkait dengan langkah Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) selaku Penyidik yang menerbitkan Surat Edaran (SE) resmi yang memuat instruksi dan imbauan bagi seluruh jajaran Korps Adhyaksa di tingkat Kejati seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan program MBG di wilayah hukum masing-masing.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan bahwa surat edaran tersebut diterbitkan setelah batas waktu pengumpulan data yang sebelumnya diberikan kepada jajaran Kejati dinyatakan telah selesai.
“Surat Edaran ini merupakan surat biasa terkait dengan penanganan perkara. Surat tersebut dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data sudah selesai,” ujar Kapuspenkum.
Menurut Kapuspenkum, penghentian pengumpulan data bukan berarti hasilnya tidak diproses. Data-data yang telah terkumpul dan terhimpun dipastikan akan tetap ditindaklanjuti.
"Proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” ujar Kapuspenkum.
Dijelaskan Kapuspenkum bahwa penerbitan surat tersebut ditulis guna menindaklanjuti Surat Edaran sebelumnya yang memerintahkan kegiatan inventarisasi dan penyampaian permasalahan dalam pelaksanaan Program MBG di wilayah hukum Kejati.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id