STORY KEJAKSAAN - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI secara resmi menyerahkan uang tunai senilai Rp1.029.376.628 yang berasal dari hasil lelang BPA Fair dan uang tunai dari aset terpidana Edy Tansil yang berhasil diselamatkan kepada Kementerian Keuangan (Kemkeu) pada Senin, 15 Juni 2026.
Penyerahan uang tunai itu dilakukan dalam kegiatan Penyerahan Hasil Lelang Badan Pemulihan Aset (BPA) Fair 2026 di Gedung BPA Kejaksaan RI yang dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigjen Pol. (Purn) Dr. Achmadi, serta jajaran pejabat tinggi negara lainnya.
Jaksa Agung dalam sambutannya menyampaikan bahwa penegakan hukum oleh negara tidak boleh hanya berhenti pada penghukuman pelaku, melainkan harus berjalan tuntas dengan memastikan aset hasil tindak pidana dipulihkan dan dikembalikan kepada negara serta korban.
Kejaksaan Agung
Berdasarkan Laporan Kepala BPA Kejaksaan RI Kuntadi, sebanyak 291 unit aset berhasil terjual dan dilunasi oleh pemenang lelang dalam program BPA Fair 2026. Dari total 308 unit aset yang dilelang, Kejaksaan sukses menggelar proses pelelangan dengan tingkat keberhasilan mencapai 94,48%.
Dalam kegiataan BPA Fair 2026, Kejaksaan menggelar lelang ratusan unit aset dengan nilai total limit sebesar Rp922.267.070.080. Dari proses lelang tersebut, BPA Fair 2026 berhasil melelang aset dengan total perolehan Rp997.739.589.080 atau mengalami kenaikan harga lelang sebesar Rp75.472.519.000
Dari total hasil lelang tersebut, sebesar Rp19.124.065.000 merupakan uang rampasan yang diserahkan dan dikembalikan langsung kepada para korban kejahatan. Sedangkan sisa bersih sebesar Rp978.191.839.080 disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI kepada Kementerian Keuangan.
Sebagai catatan, pada proses lelang BPA Fair 2026 sebelumnya tercatat 300 item terjual saat penutupan. Namun terdapat 3 pemenang lelang yang tidak melunasi kewajibannya hingga batas akhir masa pelunasan.
Selain hasil lelang dalam program BPA Fair 2026, uang tunai yang diserahkan kepada Kemenkeu juga berasal dari keberhasilan penelusuran aset (asset tracing) berskala besar dengan skema penyerahan aset secara sukarela (voluntary asset) atas nama Terpidana Edy Tansil.
Melalui negosiasi intensif yang rampung pada tahun 2026, Bank Mandiri bersedia menyerahkan aset terpidana yang sebelumnya berada di bawah penguasaan bank pelat merah tersebut.
Dari total aset Edy Tansil yang berhasil diselamatkan senilai Rp82.680.537.548, terdapat uang tunai berjumlah Rp51.682.537.548.
Aset lainnya berupa 1 bidang tanah seluas 1.550 meter persegi (m2) dan 4 bangunan villa di Desa Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat; 1 bidang tanah seluas 26.403 m2 dan bangunan pabrik PT Rimba Subur Sejahtera (ex pabrik Becks Beer) di Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat; dan 18 bidang tanah kosong di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Serang, Banten yang diperoleh sejak tahun 2025.
Estimasi nilai untuk aset berupa tanah dan bangunan tersebut diproyeksikan mencapai sekitar Rp30.998.000.000.
Sementara itu Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terkait penyelamatan aset oleh BPA terhadap perkara Terpidana Edi Tansil.
Menkeu menyebut hal itu sebagai prestasi, dan memuji Kejaksaan karena telah berhasil mengejar aset yang perkaranya telah berlalu puluhan tahun.
“Uang dan aset negara harus dicatat, dikelola, serta dibertanggung jawabkan dengan benar. Ketika aset dipulihkan dan dikelola dengan baik, keuangan negara semakin kuat dan pelayanan rakyat membaik,” imbuh Menteri Keuangan.
Menutup rangkaian acara, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kementerian Keuangan dan jajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) atas sinergi kokoh yang telah terbangun.
Ke depan, Jaksa Agung berharap adanya penyempurnaan regulasi agar proses permohonan lelang oleh BPA dapat berjalan lebih cepat guna menekan risiko penurunan nilai aset serta efisiensi biaya pemeliharaan.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id