STORY KEJAKSAAN - Hanya berselang satu hari, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025-2026.
Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Kejagung, Syarief Sulaiman Nahdi, S.H., M.H., dalam keterangan pers di Gedung Bundar JAM PIDSUS, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2026 mengungkapkan tersangka baru tersebut berinisial AM selaku Komisaris PT YAT.
"Tim penyidik menetapkan Saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MPG pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026 yang merupakan penyedia sepeda motor listrik," ungkap Dirdik JAM PIDSUS.
Penetapan status tersangka dilakukan penyidik setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap AM sebagai saksi dan telah ditemukannya dua alat bukti yang cukup.
Dijelaskan Dirdik, kasus ini bermula saat Tersangka AM selaku komisaris dan pengendali PT YAT yang beregerak di bidang pengadaan barang dan logistik melakukan pertemuan dengan LP selaku Wakil Kepala BGN sekitar awal tahun 2025.
Dalam pertemuan tersebut, AM mempresentasikan profil perusahaan yang dikelolanya dalam rangka mengerjakan proyek-proyek pengadaan di BGN.
"Selanjutnya setelah pertemuan tersebut, saudara AM mendapatkan informasi mengenai pengadaan sepeda motor listrik di BGN," ungkap Dirdik JAM PIDSUS.
Dari pertemuan tersebut, AM selanjutnya secara melawan hukum melakukan komunikasi aktif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak Februari 2025 untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut.
Padahal, lanjut Dirdik JAM PIDSUS, PT AYT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan dan proses pengadaan pada saat belum dimulai.
Guna menyiasati persyaratan selaku vendor, AM bekerja sama dengan AA melakukan akuisisi PT ASE untuk memudahkan dalam memenangkan kegiatan pengadaan sepeda motor tersebut. Di saat yang bersamaan, AM juga terus menjalin komunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan.
Hasil pemeriksaan penyidik juga menemukan fakta bahwa AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark up untuk setiap unit sepeda motor dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut.
Puspenkum Kejagung
Setelah memenangkan proses pengadaan, Tersangka AM telah mendapatkan bayaran penuh 100% atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam berita acara serah terima yang telah dimanipulasi seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi.
"Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN," ujar Dirdik JAM PIDSUS.
Atas perbuatannya, tim penyidik JAM PIDSUS menetapkan Tersangka AM disangka telah melanggar Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terhadap Tersangka AM dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Dirdik JAM PIDSUS.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id