STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Sembilan telah melakukan pemanggilan terhadap 9 orang saksi terkait tiga perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Tersangka FA.
Tim Sembilan adalah tim yang dibentuk Kejagung berisi 9 orang jaksa penyidik yang bertugas menangani perkara pelimpahan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri,
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 27 Juli 2026 mengatakan sebanyak 3 dari 9 orang saksi yang dipanggil Tim Penyidik hadir memenuhi panggilan.
Adapun tiga orang saksi yang memenuhi panggilan Tim Sembilan yakni inisial HK selaku Penyidik Polri, HH selaku Pihak Swasta, dan HJ selaku Pihak Swasta.
"Sedangkan 6 orang saksi lainnya tidak hadir," ungkap Kapuspenkum dalam keterangan tersebut.
Atas ketidakhadirannya, Kapuspenkum menegaskan Tim Sembilan Kejagung akan melakukan pemanggilan ulang terhadap 6 orang saksi tersebut untuk dimintai keterangannya.
Seperti diketahui, Tim Sembilan Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
Mengutip Siaran Pers Puspenkum Kejagung Nomor: PR–236/024/K.3/Kph.3/07/2026 disebutkan bahwa penetapan tersangka beserta tindakan penahanan disampaikan secara langsung oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) selaku Koordinator Tim Sembilan dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Agung pada Jumat, 24 Juli 2026.
Selain penetapan status tersangka, Jamwas menyampaikan bahwa terhadap FA langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 24 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.
Penempatan lokasi penahanan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur diambil berdasarkan pertimbangan objektif, yakni bentuk sinergi kelembagaan antara Kejaksaan Agung dan KPK serta untuk menjamin perlindungan keamanan bagi tersangka.
“Mengingat rekam jejak Tersangka FA yang sebelumnya pernah memimpin penanganan berbagai kasus perkara besar, langkah tersebut dipandang sangat rasional guna menjaga keamanan tersangka, menjamin akuntabilitas, serta mendukung kelancaran proses penyidikan ke depan,” ujar Jamwas.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id