STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) memeriksa Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat sebagai saksi dalam rangka penyelidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor perbankan.
Pemeriksaan terhadap Kepala OJK wilayah Sumbar tersebut untuk mendalami fungsi pengawasan terhadap pemberian kredit perbankan, khususnya dalam penyelidikan dugaan kredit macet di Bank Nagari.
Hal itu diungkapkan Asisten Intelijen Kejati Sumbar Agustinus Hanung Widyatmaka yang didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Saldi dan Kasi B Intelijen Kejati Sumbar Budi Sastera, dalam keterangan pers di Kantor Kejati Sumbar, pada Rabu, 22 Juli 2026
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami bagaimana fungsi pengawasan OJK terhadap mekanisme pemberian kredit pada sektor perbankan, sekaligus memperoleh masukan terkait upaya perbaikan tata kelola keuangan dan penguatan sistem pengawasan agar penyimpangan serupa tidak kembali terjadi,” kata Agustinus dalam keterangannya.
Menurut Agustinus, penyelidikan yang dilakukan penyidik tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi. Penyelidikan juga mendorong perbaikan sistem pengawasan guna meminimalkan potensi kerugian keuangan negara di sektor perbankan.
Kegiatan pemeriksaan guna meminta keterangan dari Kepala OJK Sumbar juga muncul karena aparat penegak hukum dalam beberapa tahun terakhir telah menangani sejumlah perkara dengan modus penyimpangan kredit perbankan di sejumlah bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun bank daerah.
Terakhir penyidik menangani perkara dugaan tindak pidana perbankan pada Bank Nagari Cabang Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai, yang saat ini berkas perkaranya masih dalam tahap penelitian oleh Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sumbar.
Kejati Sumbar
Pada bagian lain dalam kesempatan yang sama, Tim Penyidik Pidsus juga menyampaikan telah melakukan penyitaan uang senilai Rp100 juta terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pelabuhan Bajau, Kecamatan Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
Uang tersebut diserahkan secara sukarela oleh istri tersangka BU dan telah diamankan sebagai barang bukti berdasarkan penetapan penyitaan yang telah memperoleh persetujuan Pengadilan Negeri Padang.
Kejati Sumbar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap perkara korupsi secara profesional dan transparan. Penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap fakta hukum serta mendukung upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id