STORY KEJAKSAAN - Langkah tegas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) membongkar dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) memasuki babak baru.
Setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim resmi menetapkan CA selaku Direktur Utama PD TS KBS periode 2016–2024 sebagai tersangka pada Selasa, 21 Juli 2026.
Penetapan tersangka disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Dr. IG Punia Atmaja NR, bersama Asisten Intelijen Pri Wijeksono, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kepala Seksi Penyidikan dan sejumlah tim jaksa penyidik.
Aspidsus menjelaskan, hasil penyidikan mengungkap adanya dugaan perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan PD TS KBS sejak 2016 hingga 2024.
“Tersangka CA diduga menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, hingga kepentingan pribadi yang bersangkutan,” terang Aspidsus
Dalam menjalankan aksinya, CA diduga memerintahkan STN selaku Kepala Departemen Accounting & Finance untuk mencairkan dana perusahaan sekaligus membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif terkait kebutuhan operasional.
Bahkan pada periode 2023–2024, pengeluaran kas yang tidak sah tersebut juga memperoleh persetujuan dari MN selaku Direktur Keuangan.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara BPKP Provinsi Jawa Timur, perbuatan CA mengakibatkan kerugian keuangan negara cq. PD TS KBS sebesar Rp10.209.664.735,60. Dugaan penyimpangan tersebut juga berdampak pada menurunnya kualitas pengelolaan Kebun Binatang Surabaya.
Atas perbuatannya, CA disangkakan melanggar Pasal 603 primair atau Pasal 604 subsidair Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id