STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud (Kejari Talaud) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2022.
Salah satu dari empat orang tersangka yang langsung menjalani penahanan itu adalah mantan pejabat di Kantor Pertanahan Kabupaten talaud Tahun 2022.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Talaud, Bryan Saputra Tambuwun, S.H., dalam penjelasannya kepada media setempat menjelaskan bahwa keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah inisial H selaku Pelaksana Tugas Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2022, MED selaku Penilai pada Kantor Jasa Penilai Publik.
Dua tersangka lainnya adalah RD selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2022 serta satu tersangka selaku pemilik tanah sekaligus direktur perusahaan swasta PT RTJ berinisial RSK.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Talaud, keempat Tersangka yang langsung ditahan tersebut disangka telah melanggar Pasal Primair Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Dengan subsidair Pasal 604 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Kasus ini bermula saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Talaud berencana membangun Tangki BBM (TBBM) Mini. Namun, studi kelayakan dan koordinasi bersama PT Pertamina (Persero) menunjukkan proyek TBBM yang direncanakan tersebut belum layak secara bisnis.
Sebagai solusinya, Pemkab Talaud disarankan untuk beralih membangun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Peralihan proyek ini diawali dengan pengadaan lahan.
Namun, hasil penyidikan menemukan fakta bahwa proses pengadaan tanah ini dilakukan tanpa perencanaan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum.
Meski luas lahan di bawah 5 hektar yang masuk dalam kategori sederhana, proses pengadaan tanah tersebut dinilai mengabaikan tahapan aturan. Bupati Kepulauan Talaud saat itu mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan lokasi yang langsung menunjuk lahan milik tersangka RK di Kelurahan Melonguane Barat.
Pengadaan tanah dianggarkan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kepulauan Talaud TA 2022 dengan alokasi pagu anggaran Rp5 miliar dari dana pinjaman Pemkab ke Bank SulutGo.
Hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) menetapkan harga tanah seluas 2,5 hektar sebesar Rp4,9 miliar sekian, yang kemudian dibayarkan oleh Pemkab Talaud.
Dari hasil penyidikan, ditemukan sejumlah kejanggalan utama dimana Laporan penilaian KJPP sebesar Rp4,9 miliar tidak didukung data yang valid. Kejanggalan lain adalah Pemkab Talaud membayar lahan untuk luas 2,5 hektar padahal realisasi fisik tanah hanya 2,23 hektar atau terdapat selisih kekurangannya sekitar 2.700 meter persegi.
Belakangan diketahui juga lahan berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik tersangka RK tersebut sedang diagunkan di Bank BTN Manado akibat kredit macet.
Lahan seluas total 3,3 hektar itu sempat dilelang seharga Rp1,5 miliar namun tidak laku hingga akhirnya dibeli oleh Pemkab Talaud dengan harga jauh lebih tinggi.
Penilai pemerintah mencatat kerugian keuangan negara sementara mencapai Rp1,9 miliar, dan berpotensi bertambah setelah memperhitungkan selisih kekurangan luas tanah.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id