STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha (Datun) berhasil memulihkan keuangan negara senilai Rp2.055.943.815,21 berasal dari pendampingan hukum nonlitigasi terhadap temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPR) RI Tahun 2020-2025.
Capaian kinerja tersebut terungkap dalam keterangan pers Capaian Pemulihan Keuangan Negara Bidang Datun Kejari Aceh Jaya pada Rabu, 22 Juli 2026 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Jaya, Badri Wasil, S.Pd, S.H., M.H., menyampaikan bahwa laporan hasil pemeriksaan BPK RI menemukan potensi kerugian negara pada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di Aceh Jaya yang mencapai sekitar Rp3,5 miliar.
Berdasarkan temuan tersebut, Kejari Aceh Jaya aktif melakukan pendampingan hukum untuk mendorong penyelesaian pengembalian kerugian negara secara optimal. Hasilnya Bidang Datun Kejari Aceh Jaya berhasil mendorong pemulihan keuangan negara sebesar Rp2,055 miliar.
"Pemulihan tersebut berasal dari sejumlah SKPK, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, RSUD, serta beberapa perangkat daerah lainnya," ujar Kajari.
Dijelaskan Kajari, pendampingan hukum nonlitigasi menjadi salah satu instrumen yang dijalankan Kejaksaan untuk mempercepat penyelesaian pengembalian kerugian negara tanpa harus melalui proses peradilan. Langkah tersebut dinilai mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mempercepat pengembalian aset dan keuangan negara.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Jaya, Muhammad Milsa, mengapresiasi Kejari Aceh Jaya atas sinergi yang telah terjalin dalam mendukung percepatan pemulihan keuangan negara.
Menurut Milsa, dana yang berhasil dipulihkan akan kembali menjadi bagian dari pendapatan daerah dan dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program pembangunan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta menunjang penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Aceh Jaya.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Aceh Jaya atas pendampingan yang telah diberikan. Kerja sama ini sangat membantu pemerintah daerah dalam mempercepat proses pemulihan keuangan negara yang berasal dari temuan pada sejumlah SKPK," kata Muhammad Milsa.
Ia berharap kolaborasi antara Pemkab Aceh Jaya dan Kejari Aceh Jaya dapat terus dbvdiperkuat, khususnya melalui bantuan hukum nonlitigasi yang dinilai efektif dalam mempercepat penyelesaian pengembalian kerugian negara.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id