STORY KEJAKSAAN - Tim Satgas Intelijen Reformas dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar).
DPO yang masih berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana tersebut diamankan pada Rabu 17 Juni 2026 di Jl. Pakubuwono, Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa BSN yang berdomisili di Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang diamankan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Ahmad Yani Padang kepada PT Benal Ichsan Persada.
Kejaksaan Agung
Dijelaskan Kapuspenkum, BSN yang berusia 53 tahun dan tercatat bekerja sebagai wiraswasta diduga terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp34 miliar.
Nilai kerugian tersebut diperoleh berdasarkan hasil BPKP dengan Nomor: PE.03.03/SR933/PW03/05/2025 tanggal 11 Juli 2025 terkait laporan hasil audit PKKN atas dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada tahun 2012-2020.
"Selanjutnya, Tersangka BSN dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian ditindaklanjuti," ujar Kapuspenkum.
Dengan adanya pengamanan buronan ini, Kapuspenkum kembali mengingatkan jajaran Kejaksaan terkait imbauan Jaksa Agung terkait penanganan para buronan. Dalam instruksinya, Jaksa Agung telah meminta jajaran Kejaksaan untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id